BERITA

3 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Bakal Diperiksa Penyidik KPK

"Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka penerima suap dari bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo."

3 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Bakal Diperiksa Penyidik KPK
Salah satu tersangka bekas anggota DPRD Sumatera Uta, Muhammad Faisal (tengah) bersama penyidik saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/9) malam. (Foto: ANTARA/ Indriyanto E)

KBR, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa tiga tersangka dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara, Selasa (9/10/2018). Tiga orang yang dijadwalkan akan dimintai keterangan itu antara lain Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, dan Musdalifah.

Dugaan korupsi di lingkup parlemen daerah itu menyeret 38 bekas anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 menjadi tersangka. Puluhan orang yang sebelumnya menduduki kursi legislatif tersebut diduga menerima suap dari bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp300-350 juta per orang.

Duit itu dialirkan untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, dan pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

38 bekas anggota DPRD disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK resmi mengumumkan penersangkaan pada awal April 2018. Puluhan orang itu diduga menyalahgunakan fungsi dan kewenangan sebagai anggota dewan.

Dikutip dari laman KPK, sebelumnya dalam kasus ini penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan 12 unsur pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2014-2019. Belasan orang itu kini tengah menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukum rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara. Demikian juga bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan atas perbuatannya memberikan suap. Hukuman ini merupakan hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan tingkat pertama atas Gatot Pujo.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • KPK
  • Dugaan Suap DPRD Sumut
  • sumatera utara
  • Gatot Pujo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!