BERITA

Tren Hukuman Mati Meningkat Pada 2017

"Jumlah tuntutan dan vonis pada 2017 mencapai 29 perkara, sementara 2016 sebanyak 16 perkara."

Dwi Reinjani

Tren Hukuman Mati Meningkat Pada 2017
Foto: Antara

KBR, Jakarta- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat jumlah tuntutan dan vonis hukuman mati pada 2017 meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2017 mencapai 29 perkara, sementara 2016 sebanyak 16 perkara.

Karena itu, Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu‎ mendesak pemerintah memoratorium eksekusi hukuman mati. Ia beralasan penegakan hukum di Indonesia belum bisa menjamin peradilan yang jujur dan perlindungan hak asasi manusia.


"Berdasarkan monitoring ICJR sampai dengan September 2017 ditemukan sebanyak 52 perkara yang diputus hukuman mati di Indonesia. Dalam kurun tersebut juga, kita lihat juga tingkat penuntutan terdakwa yang dituntut hukuman mati juga melonjak dari 46 orang dari 45 perkara. Sedangka jumlah terdakwa 39 orang dari 33 perkara," jelas Erasmus di Jakarta, Minggu (8/10).


Senada dengan ICJR, Rektor Universitas Kristen Indonesia, Maruarar Siahaan menilai hukuman mati tidak menekan angka kasus narkotika atupun pelecehan seksual terhadap anak. Ia mengatakan hukuman mati hanya dipengaruhi rasa marah dan kecewa tanpa melihat hasil kajian.


“Secara universal di dunia manapun, secara empirik penelitian itu tidak ada hukuman mati bisa menanggulangi kejahatan, karena akar permasalahnnya ada di tempat lain. Misalnya untuk narkoba, ada teori yang mengatakan bahwa analisis ekonomi dalam tindak pidana menyatakan ketika penegakan hukum tidak efektif maka selama masih ada keuntungan dari kejahatan itu, ancaman dalam kitab undang-undang tidak akan berpengaruh apa-apa,” ujar Maruarar.


Maruarar Siahaan menambahkan pelaku yang tertangkap biasanya hanya bawahan dari gembong narkoba. Sehingga hukuman mati tidak akan menimbulkan efek jera bagi gembong narkoba.


“kalau lihat soal narkoba itukan soal proxy, bos-bos mereka tinggal mengendalikan seperti remot kontrol perempuan-perempuan atau orang kita untuk lakukan kejahatan, kalau tertangkap dan dihukum mati, mereka senang, tak perlu bayar, cukup putus rantai dan lanjutkan bisnis.”

Editor: Sasmito

  • hukuman mati
  • Peneliti ICJR
  • narkoba

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!