BERITA

Ratusan Desa Bermasalah Kelola Dana Desa

"Bepala desa ditangkap atas tuduhan korupsi dana desa. Presiden Jokowi meminta masyarakat ikut mengawasi untuk mencegah penyelewengan dana desa yang total Rp127 triliun."

Ratusan Desa Bermasalah Kelola Dana Desa
Ilustrasi pembangunan jalan desa menggunakan dana desa tahun 2016 di Desa Sucen, Temanggung, Jawa Tengah. (Foto: temanggungsucen.desa.kemendesa.go.id/Publik Domain)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengingatkan perangkat desa untuk berhati-hati mengelola dana desa. Jokowi mengatakan ia menerima laporan sebanyak 900 desa bermasalah dalam mengelola dana desa. 

Banyaknya penyimpangan itu menyebabkan banyak kepala desa ditangkap atas tuduhan korupsi. Presiden Jokowi juga meminta masyarakat ikut aktif mengawasi untuk mencegah penyelewengan dana desa yang total mencapai Rp127 triliun.

"Dari 74 ribu desa, 900 desa mengalami masalah. Hati-hati, kepala desanya ditangkap. Saya nggak menakut-nakuti karena menyelewengkan dana desa. Saya titip hati-hati menggunakan dana ini. Ini adalah dana yang sangat besar sekali, Rp127 triliun. Itu bukan angka yang kecil, itu angka yang gede sekali," kata Jokowi kepada para kepala desa di Pandeglang, Banten, sebagaimana rilis yang diterima KBR dari Biro Pers Istana Kepresidenan, Rabu (4/10/2017).

Jokowi berpesan agar dana desa dimanfaatkan untuk mendorong perekonomian dan menyejahterakan masyarakat desa. Dana tersebut bisa dipakai untuk keperluan pembangunan seperti infrastruktur jalan, waduk, embung atau irigasi. 

"Memakai tenaga kerja di desa itu, bahan-bahannya kalau bisa dibeli di desa itu, terus muter-muter di desa saja. Uang jangan keluar dari desa dan kecamatan. Jangan membawa kontraktor dari kota untuk mengerjakan di desa. Itu keliru," tutur Jokowi.

Baca juga:

Kegiatan fiktif dan mark-up

Di Jawa Tengah, pemerintah daerah mencatat ada pelanggaran penggunaan dana desa di 14 desa. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan 14 desa itu berada di Purworejo.

Ganjar mengatakan ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan secara sampling di 120 desa di empat kabupaten di Jawa Tengah, banyak ditemukan penyelewengan penggunaan dana desa seperti kegiatan fiktif, penggelembungan harga, penggelembungan jumlah proyek hinga belanja fiktif. 

Belasan kasus penyalahgunaan dana desa itu, kata Ganjar, telah masuk proses hukum.

"Dari desa-desa di Jawa Tengah kami kumpulkan ada kurang lebih 11 kasus. Rata-rata penyimpangan," kata Ganjar Pranowo, Selasa (3/10/2017).

Pada 2017 ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelontorkan dana Rp514 miliar dan sebagian besar dana digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengevaluasi pelaksanaan program dana desa. Beberapa yang jadi sorotan antara lain mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk mempermudah tahapan pencairan. Selain itu juga penyederhanaan regulasi mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan evaluasi.

Selain dana desa, beberapa kasus yang muncul di Jawa Tengah di luar penggunaan dana desa misalnya PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria). Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri biaya pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp150 ribu dianggap kurang sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan biaya sebesar Rp400 ribu per sertifikat tanah.

Editor: Agus Luqman 

  • dana desa
  • korupsi dana desa
  • penyelewengan dana desa
  • penyimpangan dana desa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!