BERITA

Pansus Angket Ancam Panggil Paksa Pemimpin KPK

"Pansus Angket KPK beralasan pemanggilan paksa dimungkinkan UU MD3"

Pansus Angket Ancam Panggil Paksa Pemimpin KPK
Ilustrasi (foto: Antara)

KBR, Jakarta- Panitia khusus hak angket terhadap KPK mengancam akan memanggil paksa komisioner KPK jika tiga kali mangkir dari panggilan rapat pansus. Pansus bersikeras meminta keterangan KPK terkait sejumlah temuan Pansus.

Wakil Ketua Pansus Eddy Kusuma Wijaya mengatakan sesuai mekanisme Undang-Undang MPR, DPR, DPR, dan DPRD (MD3) Pansus bisa memanggil paksa seseorang.

"Sesuai aturan kalau nanti sudah penuhi syarat lain kita akan panggil lagi. Kalau tidak  datang ya panggil tiga kali. Kalau misal tidak  datang juga kita lakukan upaya hukum," ujar Eddy di DPR, Senin (2/10).

Pemanggilan paksa dilakukan dengan bantuan kepolisian. Politikus PDI Perjuangan itu  mengklaim Pansus sudah mendapat dukungan Polri. Selain memanggil KPK, Pansus juga berencana memanggil sejumlah bekas penyidik KPK berlatar belakang kepolisian.

Kerja Pansus menurutnya tidak akan terhambat sekalipun sejumlah fraksi mulai berniat menarik anggotanya. Eddy mengatakan status Pansus tetap sah karena sudah didaftarkan pada lembaran negara.

"Tidak masalah. Ada yang dukung atau tidak mendukung, hadir atau tidak hadir, ini tetap jalan Pansusnya. Misalnya ini sampai satu fraksi pun ini tetap jalan Pansusnya." 

Editor: Rony Sitanggang

 

  • Pansus Angket KPK
  • Panggil Paksa
  • Wakil Ketua Pansus Eddy Kusuma Wijaya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!