BERITA

Kementerian ESDM Perpanjang IUPK Freeport

"Perpanjangan IUPK untuk memberi tambahan waktu negosiasi bagi pemerintah dan Freeport McMoran."

Ria Apriyani

Kementerian ESDM Perpanjang  IUPK Freeport
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) bersama Wakil Menteri Arcandra Tahar (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/10). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara Freeport Indonesia untuk tiga bulan. Perpanjangan dilakukan untuk memberi tambahan waktu negosiasi bagi pemerintah dan Freeport McMoran.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan belum ada titik temu soal skema divestasi dan nilai saham Freeport Indonesia.

"IUPK kan tiap 6 bulan. Ini diperpanjang tiga bulan untuk bisa menyelesaian (negosiasi). 51% persen itu kapan? Jadwalnya bagaimana? Harganya berapa? Itu aja," ujar Jonan usai rapat dengan Komisi Energi DPR, Senin (9/10).

IUPK sementara Freeport habis masa berlakunya bulan ini. Tanpa IUPK, Freeport tak bisa mengekspor konsentratnya meski sudah mengantongi izin ekspor hingga Februari 2018.

Semula, Jonan menargetkan negosiasi pemerintah dan Freeport rampung di bulan ini. Namun pembahasan soal divestasi saham dan aturan perpajakkan masih alot.

Jonan mengatakan pembicaraan terakhir besaran pajak akan ditetapkan mengikuti kontrak sebelumnya, dengan besaran tetap, sama seperti keinginan Freeport. Sementara sebelumnya pemerintah bersikukuh perhitungan pajak dilakukan prevalling, artinya semakin besar pendapatan Freeport, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan anak perusahaan Amerika itu.

"Kita buat penerimaan negara di-fixed. Tidak pakai prevalling tapi nailed down. Di-fix tidak berubah sepanjang dia memegang konsensi itu, tetapi lebih baik penerimaannya."

Jonan menegaskan tidak ada perubahan poin kesepakatan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia. Ini disampaikannya merespons bocornya surat dari Direktur Freeport McMoran Richard Adkerson kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Dalam surat itu, Richard menyampaikan keberatannya dengan skema divestasi saham Freeport Indonesia.

Namun Jonan mengklaim sampai saat ini Freeport tetap setuju melepas 51 persen sahamnya kepada pemerintah.

"Dari pertemuan sampai hari ini, sebenarnya tidak ada yang  berubah. Memang  media memasukkan surat Freeport yang dikatakan menolak dan sebagainya, itu sebenarnya tidak ada," ujar Jonan.

Surat itu, menurutnya, hanya balasan terhadap proses negosiasi lanjutan. Pemerintah yang diwakili Kementerian Keuangan dan Kementeriaan BUMN masih bernegosiasi soal proses divestasi dan skema perhitungan pajak.

Waktu divestasi dan nilai valuasi saham adalah salah satu hal yang dinegosiasikan. Jonan mengatakan divestasi saham dilakukan memperhatikan kemampuan keuangan negara, BUMN, juga BUMD yang terlibat.

"Ini dibicarakan Menteri Keuangan dan BUMN. Saya support saja. Tapi belakangan Presiden juga minta saya aktif terlibat."

Jatah Daerah

Gubernur Papua Lukas Enembe menginginkan jatah 10 persen saham Freeport untuk Papua sepenuhnya atas nama pemerintah daerah. Jatah 10 persen itu meliputi porsi untuk pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan masyarakat adat yang terusir dari area pertambangan.

"Kita berharap semua divestasi ini jatuhnya pada orang yang benar, pemerintah. Tidak oleh kelompok atau orang tertentu atau pejabat tertentu tidak jadi liar. Akan jatuh ke pemerintah pusat dan daerah," ujar Lukas di gedung DPR, Senin (9/10).

Lukas meminta   perseorangan ataupun kelompok yang  meminta jatah saham untuk menghentikan upayanya. Pengelolaan kepemilikan saham menurutnya akan dilakukan dengan nota kesepahaman antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan masyarakat adat.

Soal jatah 10 persen untuk Papua, Jonan menjelaskan kepemilikan saham akan diwakili oleh pemerintah daerah.

"Daerah diwakili Pemprov, kabupaten terkait, dan masyarakat adat 7 suku besar dan sebagainya," ujar Jonan di DPR.

Editor: Rony Sitanggang

  • divestasi saham PT Freeport

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!