BERITA

Kasus Gladiator Tewaskan Pelajar di Kota Bogor Segera Disidangkan

Kasus Gladiator Tewaskan Pelajar di Kota Bogor Segera Disidangkan

KBR, Bogor- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Jawa Barat  menahan  tiga  tersangka kasus duel ala gladiator yang mengakibatkan seorang pelajar bernama Hilarius Evan Raharjo tewas. Penahanan dilakukan setelah kepolisian melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka.

Juru Bicara Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, tiga tersangka kasus dugaan kekerasan anak saat ini tengah proses penelitian. Dua tersangka telah selesai dan penuntut umum mengambil sikap dilakukan penahanan selama 5 hari  di Lapas Paledang.

"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 huruf c UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," kata Andhie di kantor Kejari Bogor, Kamis (5/10/2017) malam.

Dia melanjutkan, ketiga tersangka itu yakni HAP, ABR dan MP diduga terlibat tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Hari ini yang diserahkan ke kami hanya 3 tersangka dinyatakan berkas sudah lengkap. Satu tersangka masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Polresta Bogor Kota," kata dia.

Selanjutnya, Kejari Kota Bogor akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan untuk dilakukan penututan.

Dalam perkara ini, ketiganya disangkakan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 huruf c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp3 miliar," tandasnya.

Editor: Rony Sitanggang

  • gladiator

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!