KBR, Jakarta - Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Nusron Wahid mengusulkan agar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mempertimbangkan untuk menolak keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usulan itu disampaikan Nusron Wahid dalam rapat pleno DPP Partai Golkar yang digelar tertutup di Jakarta, Rabu (11/10/17).
Nusron mengatakan posisi Partai Golkar dalam Pansus Angket KPK justru akan menurunkan elektabilitas dalam pemilihan umum. Ia mengatakan, keberadaan Pansus Angket KPK tidak sesuai dengan semangat Partai Golkar untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pemberantasan korupsi.
"Kalau ada orang yang mengatakan bahwa keberadaan Pansus Angket KPK dalam rangka memperkuat, boleh-boleh saja. Tetapi faktanya rakyat di bawah mengatakan keberadaan Pansus Angket KPK dianggap antitesa dalam pemberantasan korupsi dan menghalang-halangi upaya penegakan hukum," kata Nusron usai rapat Pleno di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Nusron mengatakan, dalam rapat pleno disepakati DPP Partai Golkar akan membentuk tim kajian terkait Pansus Angket KPK. Tim tersebut akan mengkaji langkah yang akan dilakukan Partai Golkar terhadap keberadaan Pansus Angket KPK.
Nusron mengatakan suara pengurus pusat Partai Golkar terbelah terkait keberadaan Pansus tersebut.
"Saya minta DPP Golkar segera menghentikan keterlibatan dalam Pansus, dan memerintahkan pada Fraksi untuk mencari exit strategy dan menghentikan Pansus Angket," kata Nusron.
Namun, salah satu petinggi DPP Golkar Agun Gunandjar Sudarsa membantah pembentukan tim kajian tersebut sebagai salah satu kesepakatan dalam rapat pleno DPP Partai Golkar.
Ia mengatakan, Pansus Angket KPK akan terus berjalan sampai ada kesimpulan dan rekomendasi akhir.
"Sampai saat ini penugasan saya di Pansus Angket KPK tidak pernah dicabut," ujar Agun yang kini menjadi Ketua Pansus Angket KPK.
Baca juga:
- Banyak Kader Dijerat KPK, Golkar Masih Pede Dapat Simpati Rakyat
- Survei Kepercayaan Antikorupsi: KPK Teratas, DPR Terbawah
Editor: Agus Luqman