BERITA

UU Kebiri Disahkan, Begini Sikap IDI

UU Kebiri Disahkan, Begini Sikap IDI



KBR, Jakarta- Ikatan Dokter Indonesia IDI tetap menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri, meski peraturan itu sudah diketok DPR menjadi undang-undang hari ini. Menurut Wakil Ketua IDI, Daeng Mohammad Faqih, IDI tetap pada pendiriannya dengan menolak menjadi eksekutor karena langkah mengebiri dinilai bertentangan dengan etika profesi mereka sebagai dokter.

Dia pun sudah menyarankan pemerintah untuk melatih para eksekutor untuk melakukan hal tersebut.


"Yang kita tolak hanya menjadi eksekutor, dan itu sudah dikomunikasikan bagus dengan teman teman DPR, memahami dan menyanggupi di aturan pelaksananya. Jadi eksekutor itu bukan dokter. (Siapa pa?) Seperti yang dilakukan dibeberapa negara, eksekutor itu yang dilatih untuk melakukan itu," ujarnya kepada KBR, Rabu (12/10/2016).


Daeng menambahkan IDI tidak menolak revisi UU Perlindungan Anak. Apalagi sekarang hukuman bagi pelaku kekerasan seksual bisa dikenakan hukuman kebiri.


"Yang, kita menolak sebagai eksekutor. Kalau UU untuk membikin efek jera, kita sangat setuju. Itu sudah dikomunikasikan dengan kawan-kawan DPR dan kementerian," ungkapnya.


Komnas Perempuan: UU Kebiri Tak Bahas Rehabilitasi dan Pencegahan

Sementara itu Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak DPR segera membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.


Sebab, Anggota Komnas Perempuan Sri Nurherwati menyatakan, RUU itu akan lebih efektif ketimbang Perppu Kebiri yang hari ini disahkan DPR. Sebab Perppu Kebiri tidak membahas rehabilitasi korban dan pencegahan. Sementara RUU Penghapusan Kekerasan Seksual membahas hal-hal itu.


"Dari soal definisi, tindak pidananya, pencegahannya, kemudian hak-hak korban, pelibatan masyarakat, kemudian menetapkan ini adalah tanggung jawab negara ini menjadi penting," tandasnya kepada KBR, Rabu (12/10/2016) sore.


"Kemudian ke pemidanaan, sampai solusi apa yang bisa dilakukan, dan itu berdampak pada pemulihan korban," tambahnya.


Sri menambahkan, pihaknya telah menyerahkan draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kepada pimpinan DPR usai paripurna tadi. Pihaknya mendorong DPR segera membentuk Panitia Khusus untuk membahasnya, yang terdiri atas Komisi III (hukum), Komisi VIII (anak), dan Komisi IX (kesehatan).


"Kalau Pansus sudah dibentuk, kita siap membahasnya secara substansi mulai 2017," jelasnya.


Hari ini, DPR mengesahkan Perppu Perlindungan Anak yang mengandung hukuman kebiri menjadi UU Perlindungan Anak. Sebanyak 7 fraksi di DPR setuju dengan Perppu itu. Sementara fraksi PKB abstain karena sedang merayakan HUT. Di sisi lain fraksi PKS tidak setuju karena Perppu tidak membahas ganti rugi bagi korban.

Editor: Dimas Rizky

  • perppu kebiri
  • perppu kebiri disahkan
  • perppu kebiri disahkan menjadi undang-undang
  • hukuman kebiri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!