BERITA

Tax Amnesty Periode II, Ini Fokus Ditjen Pajak

""Banyak yang belum ikut karena mereka menunggu uangnya bisa dibawa pulang, dan menunggu uang cash untuk membayar tebusan,""

Tax Amnesty Periode II, Ini Fokus Ditjen Pajak
Ilustrasi (sumber: Antara)



KBR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan meyakini  masih banyak peserta yang akan ikut dalam program pengampunan pajak tau tax amnesty, meski program pertamanya sudah berakhir. DirekturJenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi  mengatakan, apabila dilihat dari surat setoran pajak (SSP) yang diterima Ditjen Pajak, jumlahnya masih sangat kecil dibanding wajib pajak yang terdaftar.

Kata Ken, potensi besar itu juga berupa wajib pajak besar yang belum mengikuti tax amnesty pada periode pertama.

"Saya masih yakin bahwa masih ada potensi. Artinya masih akan kami lakukan sosialisasi lagi. Jadi, ke periode kedua, selain fokus ke UKM, kami fokus juga fokus ke wajib pajak yang belum ikut tax amnesty, termasuk wajib pajak besar, taipan, konglomerat, juga banyak yang belum ikut karena mereka menunggu uangnya bisa dibawa pulang, dan menunggu uang cash untuk membayar tebusan," kata Ken di kantornya, Senin (03/10/16).


Ken mengatakan, apabila dilihat berdasarkan SSP, peserta WP Badan yang terdaftar ada 1,21 juta, padahal, yang sudah mengikuti tax amnesty baru 89 ribu atau sekitar 7 persen. Sehingga, kata ken, masih ada potensi 93 persen dari seluruh WP Badan. Demikian halnya dengan WP Orang Pribadi, yang terdiri dari karyawan dengan jumlah 16 juta, sedangkan yang ikut tax amnesty baru 162.876, dan non-karyawan ada 2 juta, yang ikut tax amnesty baru 170.


Ken berujar, dari jenis harta yang diungkapkan, apabila dilihat dari kas dan setara kas, jumlahnya ada 37 persen. Sehingga, kata dia, dana yang likuid masih sangat besar. Belum lagi dengan wajib pajak baru yang baru memiliki nomor pokok wajib pajak pada periode jelang dan saat pemberlakuan program tax amensty. Kata ken, jumlah wajib pajak saat tax amnesty berlangsung ada 10.890, sedangkan yang mendaftar sejak 2015 atau jelang tax amnesty ada 25 ribu.  

Penampung Dana 

Gateway atau penampung dana repatriasi program pengampunan pajak atau tax amnesty akan mulai melaporkan hasil perolehannya pada 5 Oktober 2016. Juru Bicara Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, gateway akan melaporkan tampungan dana repatriasi pada Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal (Kepala KPDE).

Mulai bulan ini, kaya Yoga, gateway akan melaporkan dana yang ditampungnya setiap bulan.

"Pelaporan pertama itu tanggal 5 Oktober. Nanti setiap bulan. Tetapi yang pertama repatriasi kan baru keluar bulan lalu. Pelaporan pertama tanggal 5 Oktober, nanti masuknya ke Pak PKP (Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak) dulu, baru nanti dimasukkan ke sistem KPDE nanti. Kami masih tunggu. (Apa saja yang diterima?) Itu di Perdirjen 12, isinya siapa, duitnya ada di mana. Nanti kami bisa summary-kan lah," kata Yoga di kantornya, Senin (03/10/16).


Yoga mengatakan, setelah   Oktober tersebut, Ditjen Pajak akan menerima informasi dari gateway secara berkala. Yoga juga berjanji bakal mengumumkan hasil pelaporan gateway kepada publik.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mewajibkan gateway melaporkan semua pembukaan rekening dan pengalihan dana investasi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 12 tahun 2016 tentang prosedur pengadministrasian laporan oleh gateway dalam rangka program pengampunan pajak atau tax amnesty. Gateway juga harus menyampaikan laporan mengenai posisi investasi wajib pajak setiap bulannya, atau setiap terjadi pengalihan dana atau investasi antar-gateway.


Kewajiban pelaporan itu berlaku selama tiga bulan sejak dana dialihkan oleh wajib pajak ke rekening khusus. Laporan dari gateway nantinya disampaikan melalui Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal (Kepala KPDE).

Apabila gateway tidak melaporkan sesuai ketentuan, Kepala KPDE harus menyampaikan hal itu kepada Direktur Peraturan Perpajakan II, yang nantinya akan meminta klarifikasi secara tertulis kepada gateway. Kemudian, Dirjen Pajak bisa mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan sanksi kepada gateway, misalnya surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai gateway.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • tax amnesty
  • Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi
  • Juru Bicara Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!