BERITA

Tax Amnesty Periode II, Ditjen Pajak: Didominasi UKM

""Mayoritas UKM. Sesuai prediksi kami. Walaupun kecil, WP-nya banyak. Ada 25 ribu yang ikut, dan total sudah 36 ribu yang ikut amnesti di Oktober saja.""

Dian Kurniati

Tax Amnesty Periode II, Ditjen Pajak: Didominasi UKM
Ilustrasi (Sumber: Antara)



KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memperkirakan para wajib pajak (WP) besar baru akan mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) pada akhir periode kedua atau Desember 2016, meski pada awal periode ini sudah ramai oleh WP usaha kecil dan menengah (UKM). Juru Bicara Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, lembaganya memang sudah memperkirakan periode kedua tax amnesty memang akan didominasi kalangan UKM.

Hestu mengimbau para peserta tax amnesty, baik UKM maupun WP besar segera melaporkan hartanya, agar antrean tak menumpuk di akhir periode.

"Mayoritas UKM. Sesuai prediksi kami. Walaupun kecil, WP-nya banyak. Ada 25 ribu yang ikut, dan total sudah 36 ribu yang ikut amnesti di Oktober saja. Dari 700 sekian miliar yang bayar, 400 miliar sekian itu dari UMKM. Ini sesuai prediksi kami," kata Yoga di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (31/10/16).


Yoga mengatakan, pada bulan pertama periode kedua tax amnesty ini, sudah banyak kalangan UKM yang mendaftar. Namun, kata dia, kalangan WP besar justru masih sepi dan diperkirakan baru melaporkan asetnya di akhir periode.


"Nanti yang lain, yang menengah, gede-gede di Desember. Tapi kami berharap jangan nunggu ke sana. Nanti rame lagi, panjang antriannya, enggak nyaman. Kalau bisa sekarang, November ini, awal-awal saja. Kan sekarang masyarakat sudah mengerti. Tinggal teknisnya, kalo ada yg bingung silahkan datang ke help desk, pasti dibantu. Enggak seperti dulu bingung-bingung. Sekarang kan lebih bagus," kata Yoga.


Hingga 30 Oktober 2016, harta yang dideklarasikan mencapai Rp 3.881 triliun, yang terdiri dari repatriasi Rp 143 triliun, Rp 983 triliun deklarasi luar negeri, dan Rp 2.755 triliun deklarasi dalam negeri. Adapun uang tebusan yang diterima negara senilai Rp 97,9 triliun, termasuk yang berasal dari UKM badan senilai Rp 213 miliar dan UKM orang pribadi Rp 3,31 triliun.


Editor: Rony Sitanggang

  • tax amnesty periode kedua
  • Juru Bicara Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama
  • UKM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!