BERITA

Target Pajak Tumbuh 15 Persen, Ini Sektor Yang Diberi Insentif

""Walaupun target penerimaan pajak tinggi, memberikan insentif perpajakan pada sektor-sektor yang dianggap memiliki potensi cukup besar," "

Dian Kurniati

Target Pajak Tumbuh 15 Persen, Ini Sektor Yang Diberi  Insentif
Ilustrasi (sumber: BPbintan)



KBR, Jakarta- Pemerintah   tahun depan akan tetap memberikan insentif perpajakan untuk beberapa sektor usaha, meski penerimaan negara dari perpajakan ditarget tumbuh 15 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tidak khawatir pemberian insentif akan menekan keuangan negara.

Kata Sri, pemberian insentif itu justru ditujukan untuk menggerakkan sektor usaha agar semakin berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Jadi di 2017, masih memberikan suatu target dari sisi penerimaan perpajakan, baik pajak dan bea cukai yang cukup ambisius. Namun, kami melakukan dengan hati-hati supaya tidak terlihat sebagai sesuatu yang tidak realistis dan kemudian menimbulkan masalah kredibilitas. Kami juga akan tetap menggunakan, walaupun target penerimaan pajak tinggi, memberikan insentif perpajakan pada sektor-sektor yang dianggap memiliki potensi cukup besar," kata Sri di kantornya, Kamis (27/10/16).


Sri mengatakan, tahun depan target pertumbuhan penerimaan perpajakan sebesar 13 sampai 15 persen, menjadi Rp 11.498,971 triliun. Itu akan menjadi bagian dari target penerimaan negara dalam APBN 2017, yang dipatok Rp 1.750,283 triliun, yakni penerimaan dalam negeri Rp 1.748,91 triliun  dan hibah Rp 1.372,7 miliar.


Adapun rinciannya, penerimaan itu terdiri PPh Migas Rp 35,934 triliun, PPh Nonmigas Rp 751,77 triliun, PPN dan PPnBM Rp 493,888 triliun, PBB Rp 17,295 triliun, cukai Rp 157,158 triliun, pajak lainnya Rp 8,749 triliun, dan pajak perdagangan internasionai Rp 34,075 triliun.


Sri berujar, untuk mencapai target penerimaan pajak yang tumbuh hingga 15 persen, pemerintah sudah menyiapkan beberapa strategi mereformasi perpajakan. Strategi itu yakni meningkatkan potensi perpajakan, memperbaiki kualitas pemeriksaan dan penyidikan, menyempurnakan sistem informasi teknologi, serta meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai.


Saat ini, pemerintah sudah menawarkan insentif pajak untuk menarik minat investasi di berbagai sektor usaha. Insentif itu utamanya diperuntukan bagi usaha strategis dan pioner. Adapun sektor industri yang kini bisa mengajukan insentif meliputi pertambangan bijih tembaga, emas dan perak, pemintalan benang, penenunan, penyempurnaan kain, pencetakan kain, kain rajutan, kimia dasar, komputer, peralatan komunikasi, mesin pertanian, kendaraan bermotor dan karoserinya, perlengkapan kapal, serta pemrograman komputer. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani
  • peneriman negara
  • pajak
  • insentif pajak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!