BERITA

Tagih Pajak Google, Pemerintah Mulai Melunak?

Tagih Pajak Google, Pemerintah Mulai Melunak?



KBR, Jakarta- Pemerintah mulai melunak saat menagih pajak dari perusahaan mesin pencari Google. Staf Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, saat ini sedang terjalin negosiasi antara pemerintah, yang diwakili Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan Google. Kata dia, pemerintah juga berencana mengubah beberapa aturan agar Google membayar pajak.

"Mereka pasti sekarang ini sedang bicara dengan Kemenkominfo dan dengan Pajak, bersama-sama untuk mencari jalan keluar. Ada masalah-masalah hukum yang harus diselesaikan, namun mereka etikanya mau membayar. Namun sekarang hitung-hitungannya aturan dari Google dan kami sedang diatur supaya mereka mau bayar. Sebetulnya mereka mau bayar, hanya mereka minta sejumlah aturan yang bisa diperbaiki agar mereka bisa bayar," kata Sofjan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (11/10/16).


Sofjan mengatakan, permasalahan pajak Google tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di negara-negara lain. Namun, kata dia, perusahaan berbasis teknologi seperti Google, kebanyakan memang beroperasi di banyak negara dan merasa tidak memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak di suatu negara. Sehingga, pemerintah akan membuat aturan agar perusahaan seperti Google terikat peraturan untuk membayar pajak. Sofjan berujar, saat ini negosiasi antara pemerintah dan Google masih membicarakan beberapa hal dasar, seperti nilai tarif pajaknya.


Sofjan berkata, selain dengan Kemenkominfo, negosiasi Google juga berlangsung dengan Direktorat Jenderal Pajak, karena permasalahannya tentang perpajakan. Kata dia, Google sebagai perusahaan yang meraup untung dari Indonesia, memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Menurut Sofjan, apabila Google tetap tidak membayar pajak, bisa merugikan perusahaan di dalam negeri yang sudah dikenai pajak.


Sebelumnya, pemerintah ingin mengenai pajak para perusahaan teknologi informasi asing yang ada di Indonesia. Pada kebijakan itu, pemerintah juga mendesak para perusahaan itu menjadi badan usaha tetap (BUT), seperti Google. Namun, Google sempat menyatakan penolakannya diperiksa Ditjen Pajak dan mengembalikan surat surat perintah pemeriksaan. Padahal, pengembalian surat perintah pemeriksaan itu justru bisa mengarahkannya menjadi bukti permulaan investigasi. Selain Google, perusahaan lain yang bakal diperiksa misalnya Facebook, Youtube, dan Yahoo.

Editor: Dimas Rizky 

  • google tolak bayar pajak
  • google harus bayar pajak
  • pajak google

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!