BERITA

Singgung Limbah B3 di Medsos Dikriminalkan, Warga Lakardowo Lapor Kompolnas

""Pelanggaran Polres dan Polsek di Mojokerto, mengintimidasi warga, menjemput warga tanpa ada surat, membuat pemanggilan, kriminalisasi.""

Dian Kurniati

Singgung Limbah B3  di Medsos Dikriminalkan,  Warga Lakardowo Lapor  Kompolnas
Aksi warga menolak limbah B3 PT Putra Restu Ibu Abadi di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Foto: KBR/Dian Kurniati)

KBR, Jakarta- Warga Desa Lakardowo,   Jawa Timur akan melaporkan perlakuan kriminalisasi kepolisian   Mojokerto kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Manajer Riset Ecological Obsevation and Wetlands Conservation (Ecoton) Daru Setyorini mengatakan, setidaknya ada tujuh warga Lakardowo, termasuk remaja yang diperiksa Kepolisian karena membicarakan PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di media sosial, dengan tuduhan pencemaran nama baik.


Daru mengklaim, kepolisian tidak memiliki bukti yang cukup dan memeriksa tidak sesuai prosedur.

 

"Besok mau ke Kompolnas. Kompolnas itu soal pelanggaran Polres dan Polsek di Mojokerto, mengintimidasi warga, menjemput warga tanpa ada surat, membuat pemanggilan, kriminalisasi. Jadi warga yang membuat status di Facebook, menyinggung-nyinggung PT. PRIA itu dipanggil polisi, bahkan anak kecil. Ada 7 warga yang dipanggil polisi saat itu," kata Daru di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa (25/10/16).


Daru mengatakan, isu tentang pencemaran lingkungan akibat aktivitas pabrik pengolahan lombah B3, PT. PRIA memang menjadi pembicaraan semua warga di kampung, mulai dari anak-anak hingga dewasa. Namun, Daru menyatakan tidak mengira apabila Kepolisian bisa langsung mengkriminalisasi warga Lakardowo. Apalagi, kata dia, penangkapan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang semestinya, sehingga Kompolnas harus memberikan sanksi atas kriminalisasi itu.


Daru berujar, saat menghadapi proses pemeriksaan di Kepolisian, masyarakat Lekardowo dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Kata dia, LBH Surabaya yang memberikan wawasan kepada warga tentang prosedur penangkapan dan proses hukum sesuai ketentuan undang-undang. Warga bersama LBH Surabaya pun lantas menulis surat keberatan atas kriminalisasi itu. Sehingga, setelah membuat surat keberatan itu dilayangkan, penyelidikan itu akhirnya dihentikan.


Konflik Warga

Pencemaran lingkungan yang diakibatkan PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) menimbulkan konflik sosial antarwarga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Manajer Riset Ecological Obsevation and Wetlands Conservation (ECOTON) Daru Setyorini mengatakan, konflik sosial itu terjadi karena opini warga terbelah tentang isu pencemaran lingkungan PT. PRIA.

Kata daru, di desa itu setidaknya ada 200 keluarga yang bekerja di PT. PRIA, sehingga mendukung perusahaan tersebut.

"Sekarang ini, sudah terjadi konflik sosial, yang semakin meruncing. (Terjadi pro dan kontra?) Iya, karena sebagian kecil warga, sekitar 20 persen warga, 200 orang, itu bekerja di PT. PRIA, sementara masyarakat yang dominan ini menolak keberadaan PT. PRIA, karena mereka tahu PT. PRIA telah melakukan penimbunan limbah B3 dan penimbunan itu telah mencemari air sumur warga sekitar," kata Daru.


Daru mengatakan, mayoritas warga desa Lakardowo saat ini menentang PT. PRIA dan menuntut lahan yang menjadi lokasi pabrik pengolahan limbah perusahaan itu dibongkar. Pasalnya, kata dia, fakta dan penelitian laboratorium membuktikan ada kesalahan prosedur operasi pengolahan limbah.

Daru menyebutkan, akibat dari pengolahan limbah itu kini dirasakan langsung oleh warga, misalnya air sumur yang kuning, pahit, dan terkontaminasi senyawa berbahaya. Selain berbahaya untuk dikonsumsi, kata Daru, air sumur di daerah itu juga berbahaya bagi kulit yang sensitif, seperti pada bayi.

Hari ini, warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mendesak agar memberikan keterangan yang benar terkait hasil uji laboratorium pencemaran air dan lingkungan oleh PT. PRIA. Warga juga menuntut KLHK membekukan izin PT. PRIA dan menghentikan sementara aktivitas PT. PRIA. Pasalnya, hasil uji temuan yang diumumkan KLHK bertolakbelakang dengan fakta dan data hasil pengujian yang sama-sama dilakukan KLHK dan Ecoton.

Masyarakat Lakardowo juga menuntut KLHK menguji kembali kadar limbah di PT. PRIA dan pemukiman warga, termasuk membongkar dan mengambil sampel tanah di beberapa titik yang menjadi pusat timbunan limbah B3 dan memeriksa kadar pencemaran beracun. Selain itu, masyarakat juga ingin KLHK mewajibkan PT. PRIA memberikan informasi jenis limbah yang ditimbun da perusahaan sumber penghasil limbah tersebut, serta merelokasi dan memulihkan dampak pencemaran lingkungan di daerah itu.  


Editor: Rony Sitanggang

  • Limbah B3
  • Manajer Riset Ecological Obsevation and Wetlands Conservation (ECOTON) Daru Setyorini
  • PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA)

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • ARIS GUNAWAN7 years ago

    Semoga masyarakat didesa lakardowo diberikan kekuatan dan kesehatan .dalam memperjuangkan hak atas kemerdekaan dari apa yg mereka alami.kami LSM FPSR ( front pembela suara rakyat ) sangat miris melihat keadaan kesehatan yg menimpa warga sekitar lakardowo kab mojokerto.dan kami jg siap membantu perjuangan warga lakardowo dalam membukAkan mata instansi klhk .agar ijin pt PRIA dicabut