NASIONAL

Sengketa Lahan Teluk Jambe, Petani akan Praperadilankan Polisi Karawang

""Mereka langsung digaruk, diperiksa secara sporadis,""

Sengketa Lahan Teluk Jambe, Petani akan Praperadilankan Polisi Karawang
Aparat berjaga di lokasi konflik lahan Telukjambme Barat, Karawang, Jawa Barat. (Foto: KBR/Yudi R.)



KBR, Jakarta- Petani Telukjambe akan praperadilankan Kepolisian Karawang, Jawa Barat. Pendamping hukum petani Telukjambe Barat Karawang, Dadi Mulyadi   mencatat   pelanggaran yang dilakukan  kepolisian  mulai dari proses penangkapan hingga penetapan tersangka.

Kata Dadi Mulyadi, petani   ditangkapi polisi pada Selasa (11/10/2016) lalu secara sporadis pasca pecahnya konflik dengan PT Pertiwi Lestari.

"Catatan yang pertama adalah proses penangkapan dari beberapa petani yang awal secara sporadis itu tidak sesuai prosedur. Karena kalau ini pelaporan berarti kan harus jelas siapa pelapornya. Kedua, minimal harus ada pemanggilan dulu dan proses pemanggilan itupun harus dilakukan tak hanya satu kali, satu dua tiga tidak datang ya jemput paksa," papar Dadi kepada KBR, Rabu (19/10/2016) 

Dadi melanjutkan, "nah ini kan tidak seperti itu. Jadi mereka langsung digaruk, diperiksa secara sporadis baru diperiksa satu per satu dan kemudian langsung sebagai tersangka walaupun hanya dengan petunjuk video dan kita pun sebenarnya punya pembanding. Dan berikutnya, warga tidak didampingi secara hukum awalnya. Tidak ada satu orang atau tim yang mendampingi saat pemeriksaan oleh penyidik, seharusnya kan mereka masih punya hak dong."

Dadi menambahkan, saat ini masih ada 12 petani yang ditahan di Polres Karawang dengan status tersangka termasuk di antaranya satu orang anak-anak. Mereka disangkakan melakukan tindakan pidana sesuai pasal 170 KUHP yakni pengeroyokan dan pengerusakan secara bersama-sama.

Menurut Dadi, kepada satu orang anak ini telah diajukan penangguhan penahanan, namun ditolak oleh pihak kepolisian dengan dalih yang bersangkutan tidak bersekolah. Padahal, kata Dadi undang-undang tentang pemidanaan anak, tidak ada pengecualian status sekolah sebagai syarat.

"Jumlah tersangka yang hari ini ditahan itu berjumlah 12 orang termasuk satu orang di dalamnya adalah anak di bawah umur. Trus, hasil dari pengembangan menurut versi kepolisian. Dari 12 orang ini ada 5 orang yang di BAP ulang, yang ini ada petunjuk secara materiil yang melakukan, katanya seperti itu," ujarnya.


Kondisi keduabelas tahanan itu sehat secara fisik namun secara psikis mereka tertekan. Dadi pun menengarai adanya tekanan yang mereka alami selama pemeriksaan.


"Tapi secara psikologis mereka masih agak sedikit traumatik, takut dan ditekan. Konon dari informasi seseorang, karena saya kebetulan tidak berbicara langsung dengan petani yang dituduhkan tersangka hari ini, bahwa ada tata cara penyidik dalam melakukan proses pemeriksaan di luar konteks hukum acara. Jadi ada indikasi penekanan yang dilakukan penyidik terhadap yang 5 orang ini, dipaksa agar mereka untuk mengiyakan hal yang dipertanyakan penyidik walaupun faktanya tidak seperti itu. Ini akan menjadi catatan bagi kami nanti," tegasnya. 

Menunggu Laporan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)   masih menunggu laporan resmi terkait peristiwa intimidasi sengketa lahan di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat. Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat mengatakan, hal itu dilakukan agar pihanya nanti bisa menentukan langkah apa yang akan diambil kedepannya.

Meski demikian kata dia, pihaknya sudah mengetahui lebih dahulu peristiwa tersebut.

"Kan ini banyak kelompok yah, jadi kelompok pengaduan satu kelompok ditangani lalu ada pengaduan dari kelompok lain-ada pengaduan dari kelompok lain. Jadi memang ini kasusnya luas yah, menyangkut banyak sekali bidang tanah, dan masyarakat petani di sana pengorganisasiannya tidak satu itu ada beberapa kelompok. Jadi memang kita menunggu kelompok mana lagi yang mengadukan permasalahannya ke Komnas HAM ya kita sambut dan akan kita tindaklanjuti begitu," ujarnya kepada KBR lewat sambungan telepon, Rabu (19/20).


Imdadun menghimbau kepada ratusan petani Karawang  agar segera melaporkan permasalahannya kepada Komnas HAM. Dengan begitu kata dia, setidaknya Komnas bisa melindungi korban.


"Soal pelaporan itu ada mekanisme internal dikami. Kan di Komnas HAM ada pemantauan dan mediasi, nah teman-teman pengadu petani ini lebih memilih dipemantauan atau dimediasi ya. Itu satu, kemudian yang kedua nanti apakah akan ditangani oleh Komisioner atau ditangani oleh special Rapporteur," ucapnya.


Sebelumnya, ratusan petani Karawang terlibat bentrok dengan PT Pertiwi Lestari, pekan lalu. Petani yang menolak menyatakan mendapatkan intimidasi dari petugas. Para petani kini mencari perlindungan ke Jakarta.  Perusahaan rencananya akan membangun kawasan industri di daerah itu.


Sebanyak 120 petani Karawang, termasuk anak dan perempuan berencana mengungsi ke Jakarta. Mereka pergi setelah bentrok dengan PT Pertiwi Lestari terkait lahan di desanya. Mereka mencari keamanan dan kini ada di kantor KPP Serikat Tani Nasional (STN). 


Editor: Rony Sitanggang

  • konflik lahan telukjambe barat karawang
  • Pendamping hukum petani Telukjambe Barat Karawang
  • Dadi Mulyadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!