BERITA

Sekjen PBB: Tak Ada Lagi Tempat untuk Hukuman Mati

Sekjen PBB: Tak Ada Lagi Tempat untuk Hukuman Mati

KBR - Dunia memperingati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia setiap 10 Oktober. Sampai saat ini masih ada 65 negara di dunia yang menerapkan hukuman mati---termasuk Indonesia. Sejumlah negara memberlakukan hukuman mati untuk penanganan kasus terorisme.

Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon menyatakan hukuman mati merupakan tindakan kejam dan tidak berperikemanusiaan.


"Tidak ada lagi tempat (bagi hukuman mati) di abad 21 ini," kata Ban Ki-moon dalam pesannya menyambut peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, 10 Oktober 2016, sebagaimana dilansir UN News Center.


"Penanganan terorisme, dan juga operasi keamanan lain, untuk menjadi sah dan efektif harus didasarkan pada penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan supremasi hukum," kata Ban Ki-moon.


Namun, seringkali hukuman mati bagi pelaku terorisme dijatuhkan melalui proses hukum yang cepat dan tidak adil, baik oleh pengadilan militer maupun pengadilan pidana khusus.


Sekjen PBB Ban Ki-moon juga mengatakan pengakuan tersangka kejahatan serius seringkali muncul karena paksaan atau lewat cara-cara yang tidak menghormati hak-hak tersangka. Ia menyoroti sejumlah negara yang bahkan berusaha mengkriminalkan kegiatan-kegiatan yang sah atas dasar kebebasan, melalui pasal-pasal karet dalam undang-undang antiterorisme.


"Mari kita perjelas: partisipasi dalam aksi damai dan kritik terhadap pemerintah, baik itu di ruang privat, di internet atau di media, sama sekali bukan tindakan kriminal atau terorisme. Ancaman atau penggunaan hukuman mati semacam itu merupakan pelanggaran HAM berat," kata Ban Ki-moon.


Ban Ki-moon juga membantah pihak-pihak yang berargumen bahwa hukuman badan seperti hukuman mati bisa mengurangi kasus terorisme.


"Itu tidak benar. Pengalaman menunjukkan bahwa menghukum mati teroris justru digunakan oleh mereka sebagai propaganda, dengan menciptakan kesan martir atau mati syahid, dan membuat upaya rekrutmen mereka lebih efektif," kata Ban Ki-moon.


Ia mengajak setiap orang untuk terus melanjutkan upaya-upaya menghapus hukuman mati dalam segala situasi dan di berbagai tempat.


"Biarkan langkah kita ini selalu diarahkan oleh kompas moral dan hak asasi---jalur paling efektif ke dunia yang lebih aman, lebih adil dan lebih terjaga," kata Ban Ki-moon.


Di ASEAN

Diantara 198 negara di dunia, sebanyak 102 negara telah secara resmi menghapus penerapan hukuman mati untuk segala kasus kejahatan. Sebanyak 32 negara belum resmi menghapus hukuman mati, namun sudah berkomitmen untuk tidak lagi menerapkan hukuman mati, dan tidak ada eksekusi mati dalam 10 tahun terakhir.  


Sebanyak enam negara masih menerapkan hukuman mati khusus untuk kejahatan-kejahatan sangat serius dan luar biasa. Sedangkan 58 negara tidak menghapus hukuman mati---dan 25 negara diantaranya masih menerapkan mengeksekusi mati pada 2015 lalu. Dari jumlah 25 negara itu, empat diantaranya di kawasan Asia Tenggara yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura dan Vietnam.


Thailand juga masih menerapkan hukuman mati, namun tidak mengeksekusi mati pada 2015 lalu.


Kamboja merupakan negara anggota ASEAN pertama yang menghapus hukuman mati pada 1989, disusul Timor Leste pada 1999 dan Filipina pada 2006. Sedangkan Brunei, Laos dan Myanmar secara de facto sudah menerapkan moratorium hukuman mati selama puluhan tahun.


Dalam 100 hari pertama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah mengeksekusi mati enam orang terpidana mati kasus narkoba. Disusul sejumlah orang pada tahun berikutnya. Dalam tiga tahapan eksekusi hukuman mati, pemerintah Indonesia telah mengakhiri hidup 18 orang dari 35 orang yang dipidana hukuman mati. (UN News Center/Bangkok Post/ABC News) 

  • hukuman mati
  • ASEAN
  • PBB
  • Ban Ki-moon
  • terpidana mati
  • kasus narkoba
  • terorisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!