BERITA

Revisi UU Terorisme, Alasan MA Tolak Pasal Guantanamo

""Itu kan bertingkat. Ga sampai 6 bulan. Kalau semua digabung, itu sebelumnya sudah panjang.""

Ria Apriyani

Revisi UU Terorisme, Alasan MA Tolak Pasal Guantanamo



KBR, Jakarta-  Mahkamah Agung (MA)   meminta agar pasal 43 di revisi UU Terorisme ditarik. Hakim Agung, Salman Luthan mengatakan,  pasal tersebut memberi kewenangan kepada penyidik ataupun penuntut untuk menahan seorang terduga teroris selama 6 bulan.

Menurut dia, pasal tersebut justru hanya akan melebihi aturan akumulasi masa penahanan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP).


"Itu kan bertingkat. Ga sampai 6 bulan. Kalau semua digabung, itu sebelumnya sudah panjang. Hukum di PN, hukum di PT itu bisa jadi lebih dari setahun itu," ujar Salman saat rapat dengan pansus terorisme, Kamis (13/10).


Pada draf revisi UU Terorisme yang sedang dibahas DPR, pasal 43 memperkenankan seorang terduga teroris ditahan selama 6 bulan. Pasal ini menimbulkan kontroversi karena dianggap rawan melanggar hak-hak terduga teroris. Menurut Salman, aturan itu tidak berdasar hukum.


Hingga saat ini, sikap pansus terhadap penahanan 6 bulan bagi terduga teroris masih terbelah. Rekomendasi penarikan juga datang dari anggota pansus fraksi PAN, Hanafi Rais.


Hanafi mengatakan pasal tersebut berlebihan. Seolah-olah kondisi terorisme di Indonesia sudah di tingkat darurat.


"Tidak usah dramatisasi. Pakai KUHAP existing. Jadi saya setuju sudah ada penegasan dari MA pasal Guantanamo itu cabut saja." 

  • pasal guantanamo
  • revisi uu terorisme
  • anggota pansus fraksi PAN
  • Hanafi Rais
  • Hakim Agung
  • Salman Luthan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!