BERITA

Raperda Reklamasi Dilanjutkan, KPK: Fokus Kami Masalah Korupsinya

Raperda Reklamasi Dilanjutkan, KPK: Fokus Kami Masalah Korupsinya



KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK,  mempersilakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Pantai Utara Jakarta. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pembahasan soal reklamasi bukan menjadi ranah KPK.

"Kalau reklamasi itu kan menjadi domainnya pemerintah, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk meneruskan atau tidak meneruskan. Saya kira kalo dari sisi kami sepanjang reklamasi dilakukan dengan menaati kaidah-kaidah hukum yang ada, kenapa nggak? Silahkan aja teruskan itu. KPK itu hanya concern dengan masalah korupsinya agar dalam penyusunan raperda atau dalam melakukan reklamasi semua aturan-aturan ini diikuti," kata Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/10/2016).

Alex memastikan proses penyidikan kasus reklamasi juga tidak terganggu dengan dilanjutkannya pembahasaan raperda.

"Kami tidak terganggu dengan dilanjutkan atau tidak dilanjutkan raperda itu," imbuhnya.

Pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan surat pembahasan kembali raperda reklamasi kepada DPRD. 

Raperda yang kembali diusulkan untuk dibahas adalah raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRWKS) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) DKI.

Pengembang mendesak agar raperda tersebut segera diselesaikan untuk menjamin kepastian investasi. Tanpa raperda itu, izin mendirikan bangunan di atas reklamasi tidak dibenarkan secara aturan.

Sebelumnya, KPK menangkap Ketua Komisi Pembangunan DPRD Mohamad Sanusi lantaran menerima suap dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Suap senilai Rp 2 miliar itu diberikan melalui asisten pribadi Ariesman, Trinanda Prihantoro. Suap dimaksudkan agar nilai kontribusi tambahan di dalam raperda dihilangkan. Pembahasan raperda antara Pemprov dengan DPRD sempat tertunda pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersebut. 

Editor: Malika

  • raperda reklamasi
  • suap reklamasi teluk jakarta
  • KPK
  • alexander marwata

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!