BERITA

Putusan-putusan KIP tentang Sengketa Informasi Publik yang Diabaikan

Putusan-putusan KIP tentang Sengketa Informasi Publik yang Diabaikan

KBR, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) baru-baru ini mengeluarkan satu lagi putusan ajudikasi terkait sengketa informasi publik.

Dalam sidang Senin (10/10/2016), Majelis Komisioner KIP mengabulkan gugatan sengketa informasi yang diajukan LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengenai dokumen Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir. KIP memutuskan dokumen TPF Munir merupakan informasi publik yang wajib diumumkan oleh pemerintah.


KIP juga mewajibkan pemerintah (Sekretariat Negara) untuk mengumumkan dokumen tersebut, serta alasan pemerintah tidak kunjung mengumumkan dokumen itu meski TPF Munir sudah menyerahkan laporan kerjanya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 tahun silam.


Hingga pagi ini belum diketahui reaksi Istana atau Sekretariat Negara terhadap putusan KIP tersebut.


Putusan ajudikasi nonlitigasi KIP merupakan penyelesaian sengketa di luar arbitrase atau peradilan, namun memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.


Putusan KIP bisa berkekuatan hukum tetap jika pihak yang diperintahkan menerima, atau tidak mengajukan banding dalam kurun waktu 14 hari sesuai batas waktu yang diatur pada Pasal 48 Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Atau banding dikalahkan di tingkat pengadilan umum.


Namun sejauh ini putusan-putusan KIP banyak diabaikan oleh lembaga yang kalah. Berikut diantara lembaga-lembaga yang mengabaikan putusan KIP.


  1. Dinas Pendidikan DKI

15 November 2010, Komisi Informasi Pusat mengabulkan gugatan sengketa informasi yang diajukan lembaga pemantau korupsi Indonesia ICW terhadap Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).


Selain kepada Dinas Pendidikan DKI, gugatan ICW ditujukan kepada lima kepala SMP Negeri di Jakarta. ICW menduga ada indikasi korupsi dana BOS di lima SMP tersebut. Dalam putusannya, KIP menyatakan semua informasi mengenai laporan penggunaan dana BOS dan BOP merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.


Para tergugat menolak menjalankan putusan KIP, dan tidak kunjung mengajukan banding hingga batas waktu yang ditentukan sehingga putusan KIP bersifat final dan mengikat. Meski begitu, selama bertahun-tahun kemudian, para tergugat tetap tidak mau membuka dokumen itu kepada publik atau menyerahkannya kepada ICW.


  1. Mabes Polri

Pada 8 Februari 2011, Majelis Komisioner KIP memenangkan gugatan lembaga anti korupsi Indonesia ICW yang menuntut pembukaan 17 dokumen rekening gendut perwira Polri. KIP memerintahkan Mabes Polri menyerahkan dan membuka dokumen berupa nama-nama pemilik dari rekening dan jumlah besaran dalan rekening perwira Polri yang dinyatakan tidak wajar.


Mabes Polri menolak putusan KIP, dan justru menggugat 'vonis' KIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Polri menganggap putusan KIP tidak mutlak dan mengikat. Belakangan, pada Juni 2011, Polri mencabut gugatan ke PTUN. Meski begitu, Mabes Polri tetak menolak mematuhi putusan KIP karena informasi 17 rekening petinggi Polri yang dirahasiakan itu bukan kewenangan dan kompetensi KIP.


  1. PSSI

Pada 8 Desember 2014, KIP memenangkan gugatan Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) mengenai laporan keuangan PSSI. KIP menyatakan PSSI merupakan badan publik nonpemerintah dan karena itu KIP memerintahkan PSSI membuka laporan keuangannya kepada masyarakat. Laporan keuangan itu terkait tiket pertandingan timnas dan hak siar pertandingan timnas.


PSSI melakukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 18 Februari 2015, PN Jakarta Pusat menolak banding gugatan PSSI. PN Jakarta Pusat menguatkan putusan KIP. PSSI ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi itu dan menyatakan keuangan PSSI bukan bagian dari data publik yang harus dibuka untuk umum.


  1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Pada 9 Agustus 2016, Komisi Informasi Pusat memenangkan gugatan sengketa informasi yang diajukan Forest Watch Indonesia (FWI) melawan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait informasi dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kalimantan. KIP menyatakan izin HGU merupakan informasi publik harus siap disediakan setiap saat sesuai UU KIP.


Namun Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengajukan banding atas putusan KIP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kementerian ATR/BPN mengklaim dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit yang dimohonkan FWI merupakan informasi yang dikecualikan.


Meski banyak putusan KIP yang tidak dipatuhi, namun banyak juga yang kemudian dipatuhi, meski harus lewat proses ajudikasi. Berikut diantaranya:


  1. Kementerian Lingkungan Hidup

Pada 8 Mei 2015, Komisi Informasi Pusat mengabulkan gugatan sengketa informasi yang diajukan Forest Watch Indonesia (FWI) terhadap Kementerian Lingkungan Hidup, mengenai dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK), rencana kerja tahunan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKTUPHHK), rencana pemenuhan bahan baku industri (RPBBI) diatas 6.000 meter kubik, serta izin pemanfaatan kayu (IPK).


KIP mewajibkan Kementerian Lingkungan Hidup membuka dokumen-dokumen itu kepada publik. Namun KLHK menolak dan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada Agustus 2015, PTUN menolak banding KLHK dan mengukuhkan putusan KIP.


Putusan itu kemudian dipatuhi KLHK. Pada Februari 2016 KLHK menyerahkan data kehutanan ke Forest Watch Indonesia.


  1. Partai Politik

Pada 11 Februari 2013, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan sengketa informasi yang diajukan oleh lembaga pemantau korupsi Indonesia (ICW) terkait laporan keuangan Partai Demokrat. Dalam putusan sidang ajudikasi KIP memerintahkan DPP Partai Demokrat menyerahkan informasi yang diminta ICW tersebut dalam waktu 10 hari sejak putusan diterima.


KIP menyatakan laporan keuangan partai merupakan dokumen publik dan menjadi domain badan publik. KIP menyatakan putusan tersebut mengikat. KIP sebelumnya juga memenangkan gugatan serupa ICW kepada sembilan partai politik di DPR. Sejumlah partai politik memberikan dokumen laporan keuangan setelah melewati proses mediasi, dan ada juga yang memberikan dokumen setelah lewat proses ajudikasi KIP.

 

  • ajudikasi nonlitigasi KIP
  • Komisi Informasi Pusat
  • sengketa informasi
  • TPF Munir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!