BERITA

Praperadilan Gubernur Sultra, KPK: Perhitungan Kerugian Negara Tak Perlu

Praperadilan Gubernur Sultra, KPK: Perhitungan Kerugian Negara Tak Perlu

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara yang belum dihitung tak menghalangi penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Ini menanggapi komentar kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail yang akan menggugat dalam sidang praperadilan.


Meski begitu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya sedang meminta perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


"Kalau BPKP itu dalam melakukan penghitungan kerugian negara itu kan ketika perkara sudah naik ke penyidikan. Nah secara simultan nanti kita sudah minta ke BPKP utk melakukan audit kerugian negara. (Jadi tidak pengaruh ke praperadilan nanti?) Oh nggak lah, praperadilan itu kan sebetulnya belum menyangkut materi itu kan hanya sebatas masalah prosedural kan. Cuma kadang-kadang di sana kan sering ditanya mana kerugian negaranya? Nah itu kan nanti sudah di persidanganlah kalau menyangkut itu kan. Yaudahlah nanti kita lihat aja di persidangan aja seperti apa," kata Alexander Marwata di Lapangan Upacara KPK, Jakarta, Senin (03/10/2016).

Baca: Kasus Korupsi Gubernur Sultra, KPK Periksa Dirut PT AHB

Sebelumnya, Nur Alam melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka oleh KPK. Maqdir menilai KPK belum menghitung kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut. Ia juga mempertanyakan KPK yang belum pernah sama sekali memeriksa Nur Alam dalam proses penyelidikan.

Meski begitu, bekas hakim tindak pidana korupsi (tipikor) itu menuturkan untuk menetapkan Nur Alam sebagai tersangka KPK tak perlu meminta keterangan yang bersangkutan.


"Kita dalam penetapan tersangka kan minimal dua alat bukti, saksi-saksi, bukti dokumen, atau petunjuk itu kan. Jadi nggak ada di ketentuan itu harus yang bersangkutan. Kita sudah panggil kok yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi tapi kan nggak pernah datang. Udah berkali-kali kalau kita panggil saat penyelidikan," imbuh Alex.


Maqdir juga menyebut lembaga antirasuah itu menduplikasi penyilidikan Nur Alam yang sebelumnya dilakukan Kejaksaan Agung. Penerbitan IUP oleh Nur Alam juga pernah digugat oleh PT Prima Nusa Sentosa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian, PTUN memutuskan penerbitan IUP menjadi kewenangan gubernur.


KPK yakin akan menang melawan Nur Alam dalam sidang praperadilan yang akan digelar besok, Selasa, 4 Oktober 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK juga sudah menyiapkan sejumlah bukti dan dokumen dalam sidang praperadilan.


"Oh kalau kita selalu yakin, harus begitu dong," imbuh Alex.


KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka korupsi dalam penerbitan IUP di Sulawesi Tenggara sejak tahun 2008 hingga 2014. Bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka melanggar aturan dalam pemberian izin tambang kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). PT AHB merupakan perusahaan tambang nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. Nur Alam juga diduga menerima imbal balik atas penerbitan izin tersebut.


Editor: Sasmito

  • KPK
  • Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam
  • praperadilan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!