BERITA

PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menkes

PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menkes



KBR, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan penetapan tersangka bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Hakim PN Jakarta Selatan Ahmad Rifai dalam pertimbangannya menyatakan dua alat bukti berupa sprindik dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa KPK merupakan bukti yang sah dan diterima oleh pengadilan.

Ahmad Rifai berpendapat penetapan tersangka Siti Fadilah Supari sebagai tersangka korupsi di lembaga kementerian kesehatan sah dan tidak melanggar hukum.

"Dengan pertimbangan tersebut di atas sehingga penetapan tersangka adalah sah dan tidak bertentangan dengam hukum. Menimbang pertimbangan di atas termohon dengan bukti-buktinya dapat membuktikan dengan dalil-dalil bantahannya dengan demikian permohonan pemohon harus ditolak.Berdasarkan bukti dan keterangan ahli  dari pemohon yang diajukan tidak ada relevansinya dengan perkara ini," jelas Hakim PN Jakarta Selatan Ahmad Rifai, Selasa (18/10/2016).


Sementara itu, kuasa hukum Siti Fadilah Ahmad Supari Achmad Solihin menilai keputusan hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti adanya dua sprindik yang berbeda waktu. Sehingga menimbulkan kebingungan hukum. Kata Achmad, kuasa hukum menerima keputusan praperadilan dan akan membuktikan dalam proses peradilan hukum yang disangkakan KPK kepada kliennya.

"Kita akan buktikan nanti di persidangan.Bahwa Siti Fadilah Supari tidak menerima uang.Ibu Siti akan hadir jika ada panggilan pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya, bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari ditetapkan tersangka dalam korupsi anggaran di Kementerian Kesehatan pada tahun 2014.


Editor: Rony Sitanggang

  • Bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari
  • sidang praperadilan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!