BERITA

Perusahaan Usir Orang Rimba, Mensos: Karena Tak Ada Pengawasan Pemda

""Ini sudah saya sampaikan saat ratas kepada Presiden, lalu ditugaskan pada menteri kehutanan, dan memang problemnya SK turun, tetapi tidak bisa diimplementasikan,""

Perusahaan Usir Orang Rimba, Mensos: Karena Tak Ada Pengawasan Pemda
Terusir dari lahan, orang rimba mengadu pada Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. (Foto: KBR/Elvidayanti)



KBR, Jakarta- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan peristiwa pengusiran disertai intimidasi yang dialami oleh perusahaan hutan tanaman industri (HTI) karena tak ada pengawasan ketat dari bupati dan gubernur setempat. Khofifah mengatakan, surat keputusan (SK) menteri tentang hutan untuk Orang Rimba di kawasan Bukit Duabelas sudah diteken, tetapi dia mengakui kebijakan itu belum berjalan baik.

Khusus untuk hutan kawasan Batanghari, kata Khofifah, pelanggaran oleh PT. Wana Perintis merupakan bukti tak ada pengawasan dari pemerintah daerah.

"Jadi memang harus ada proses pengawalan ketat dari bupati, proses pengawalan ketat dari gubernur. Karena waktu itu saya sudah bertemu dengan gubernur, bupati. Diangkat di tingkat menteri, sudah, SK menteri sudah, tetapi di bawah tidak bisa dieksekusi. Ini sudah saya sampaikan saat ratas kepada Presiden, lalu ditugaskan pada menteri kehutanan, dan memang problemnya SK turun, tetapi tidak bisa diimplementasikan," kata Khofifah di gedung DPR, Selasa (18/10/16).


Khofifah mengatakan, isu hutan Orang Rimba juga sudah beberapa kali dibahas di rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Khofifah menyatakan Jokowi sangat memperhatikan isu itu dan sudah memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menyelesaikan konflik lahan antara Orang Rimba dan perusahaan hutan tanaman industri (HTI) di area itu.


Sebelumnya, Orang Rimba di wilayah Terap, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi mengalami pengusiran disertai intimidasi oleh PT. Wana Perintis. Orang Rimba di sana sejak setahun lalu menanam karet di areal HTI PT. Wana Perintis seluas 114 hektare yang sudah disepakati, dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penggunaan lahan itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan no 39 tahun 2013 soal Kemitraan Kehutanan. 


Editor: Rony Sitanggang

  • sengketa lahan orang rimba
  • PT Wana Perintis
  • Terap
  • Kecamatan Batin XXIV
  • Kabupaten Batanghari
  • Jambi
  • Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!