BERITA

Perppu Kebiri Disahkan, Perbaikan Melalui Revisi UUPA

Perppu Kebiri Disahkan, Perbaikan Melalui Revisi UUPA



KBR, Jakarta- Fraksi Gerindra DPR menyatakan akan memperbaiki poin-poin bermasalah ketika merevisi UU Perlindungan Anak yang memuat hukuman kebiri. Hal ini dinyatakan setelah DPR mengesahkan Perppu Kebiri jadi UU. Dua fraksi yakni  Gerindra dan PKS menolak pengesahan.

Anggota Komisi Sosial DPR dari Gerindra, Rahayu Saraswati, menyatakan seluruh fraksi sepakat memperbaiki isi UU itu. Sebab, parlemen juga menyadari kalau Perppu ini banyak masalahnya.


"Semuanya juga sebenarnya sudah tahu bahwa Perppu itu bermasalah, jadi nanti pasti direvisi," jelasnya kepada KBR, Rabu (12/10/2016) malam.


"Dalam rapat komitmen semua fraksi mendukung untuk adanya revisi. Dan itu akan dimasukkan ke dalam long list Prolegnas prioritas," tambahnya.


Rahayu menjelaskan, penolakan fraksinya antara lain karena konten Perppu yang tidak jelas siapa eksekutor hukuman kebiri dan tata cara kebiri. Sebab, kebiri kimiawi akan diberikan setiap bulan sekali.

"Apa kita akan membuat Satgas khusus untuk menarik mereka?" tandasnya.

Selain itu, Rahayu juga mempertanyakan isi Perppu yang mengabaikan korban. Dalam aturan itu, belum diatur mengenai rehabilitas korban dan restitusi (ganti rugi). Padahal, menurut dia, korban kekerasan seksual bisa menderita trauma seumur hidupnya.


Hari ini, DPR mensahkan Perppu Perlindungan Anak yang mengandung hukuman kebiri menjadi UU Perlindungan Anak. Sebanyak 7 fraksi di DPR setuju dengan Perppu itu. 


Editor: Rony Sitanggang

  • perppu kebiri
  • Anggota Komisi Sosial DPR dari Gerindra
  • Rahayu Saraswati

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!