BERITA

Perppu Kebiri Disahkan, Menteri Yohanna: Eksekutor dari IDI

""IDI akan diikutkan dalam penyusunan PP. Tadi saya katakan kalau sudah jadi Undang-Undang siapapun harus tunduk""

Perppu Kebiri Disahkan, Menteri Yohanna: Eksekutor dari IDI
Ilustrasi (sumber: Antara)



KBR, Jakarta - Pemerintah mengatakan Ikatan Dokter Indonesia(IDI) tetap akan menjadi eksekutor hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise, mekanismenya akan diatur dalam peraturan pemerintah turunan pasca Perppu Perlindungan Anak disahkan.

Yohana mengatakan setidaknya akan ada tiga peraturan turunan bagi perppu ini.


"Pelaksanaan ini, mekanismenya, melalui peraturan pemerintah rehabilitasi sosial, PP Rehabilitasi Sosial, PP Hukuman Kebiri, dan juga PP pemasangan chip. (IDI kan tetap menolak?) IDI akan diikutkan dalam penyusunan PP. Tadi saya katakan kalau sudah jadi Undang-Undang siapapun harus tunduk," ujar Yohana di DPR, Rabu (12/10).


Hari ini, Perppu Perlindungan Anak disahkan oleh DPR. Keputusan dicapai dengan hasil dua fraksi yakni Gerindra dan PKS tetap menolak pengesahan tersebut. Mereka beranggapan hukuman kebiri bukan jalan keluar masalah kekerasan seksual.

Selain itu, kata anggota fraksi PKS Ledia Hanifah, pemerintah belum terang menjelaskan soal mekanisme pelaksanaan hukuman tambahan itu.

IDI   sudah sejak lama menyatakan penolakannya jika ditunjuk sebagai eksekutor. Praktik tersebut dikatakan akan melanggar kode etik mereka sebagai dokter.


Editor: Rony Sitanggang

  • perppu kebiri
  • Yohanna Yambise
  • kode etik dokter

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!