HEADLINE

Penyidikan Korupsi Kebumen, KPK Tahan Petinggi OSMA Group

"Hartoyo diduga memberi suap ke anggota DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan PNS Dinas Pariwisata Kebumen, Sigit Widodo."

Randyka Wijaya

Penyidikan Korupsi Kebumen, KPK Tahan Petinggi OSMA Group
Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Hartoyo, mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/10). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Hartoyo pada Jumat (21/10) malam. Hartoyo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembahasan dan pengesahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen APBD Perubahan 2016.

Hartoyo diduga memberi suap ke anggota DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan PNS Dinas Pariwisata Kebumen, Sigit Widodo.

Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Hartoyo ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Apabila pemeriksaan masih diperlukan maka penyidik bisa memperpanjang masa tahanan Hartoyo.

"Penyidik KPK hari ini (21/10) menahan tersangka HTY (swasta) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 21 Oktober 2016," kata Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Jumat (21/10/2016).

"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan dan pengesahan Anggaran Dinas Pendidikan Kab upaten Kebumen dalam APBD-P Tahun 2016," lanjutnya.

Hartoyo sempat belum ditahan usai dinyatakan buron oleh KPK. Lembaga antirasuah itu hanya menahan perantara dan penerima suap usai operasi tangkap tangan (OTT), pekan lalu. Setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi Hartoyo langsung ditahan penyidik.

Kata Yuyuk, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Hartoyo telah diteken pada Jumat (21/10).

"Hari ini lah," imbuh Yuyuk.

Baca juga:

Pada pemeriksaan pertama, pengusaha itu diperiksa penyidik sekitar 10 jam. Kata Hartoyo, tak ada yang istimewa pada pemeriksaan tersebut. Dia juga menyangkal apabila disebut menjanjian uang terkait proyek di Dinas Pendidikan Kebumen, Jawa Tengah.

"Biasa-biasa saja, siapa janjikan? Nggak ada orang menjanjikan uang," kata Hartoyo di Gedung KPK, Rabu (19/10).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri Hartanto sebagai penerima suap dan Pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo sebagai perantara. Suap diduga diberikan untuk mendapatkan proyek yang tercantum dalam APBD Perubahan 2016 terkait pengadaan buku dan alat peraga.

Sabtu (15/10) pekan lalu, KPK menangkap enam orang dan menyita uang Rp70 juta dalam OTT di Kebumen. Enam orang itu adalah Yudhi, Sigit, Sekda Kebumen Adi Pandoyo, anggota DPRD Kebumen fraksi PDI-P Dian Lestari, anggota DPRD Kebumen fraksi PAN Suhartono dan Salim (swasta).

Baca juga:

Meski uang yang disita saat OTT tergolong kecil, namun total uang yang dijanjikan mencapai 20 persen dari total nilai proyek Rp4,8 milyar. Dengan rincian, 10 persen untuk pejabat eksekutif dan 10 persen untuk pejabat legislatif.

Hartoyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





Editor: Nurika Manan

  • KPK
  • korupsi Kebumen
  • suap kebumen
  • kebumen
  • ott kebumen
  • OSMA Group
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!