Pasalnya, menurut Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, lokasi di samping Koramil Pasar Minggu yang pekan lalu sempat ditawarkan sebagai tempat relokasi masuk jalur hijau. Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang, pada pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa jalur hijau merupakan bagian dari ruang terbuka hijau publik yang tidak boleh didirikan bangunan.
"Ini lagi dicari itu, masih dicari. Karena lokasi yang itu ternyata jalur hijau. Sudah ada opsi-opsi? Belum, ya kami cari-cari lokasi aja," kata Tri Kurniadi saat dihubungi KBR, Jumat (14/10/2016).
Itu sebab, kini pihaknya masih mencarikan ulang opsi tempat relokasi. Sekaligus memastikan peruntukan lahan. Namun Tri belum bisa merinci lokasi-lokasi tersebut.
"(Ada usulan dari pihak gereja?) Ya makanya kita mencari bareng-bareng. Ini saya juga sedang mencari. Sementara beribadahnya di kantor kecamatan saja dulu," ujarnya.
Tri melanjutkan, selama belum ada lokasi pengganti maka ibadah jemaat GBKP untuk sementara tetap digelar di kantor kecamatan. Namun ia juga tak bisa memastikan hingga kapan kondisi ini berlangsung.
"(Ada kepastian atau tenggat kapan dapat lokasi pengganti?) Ya kalau belum dapat gimana. Tetap saja ibadah di kantor kecamatan dulu, ya biar saja, kenapa?" katanya.
Baca:Ibadah pertama jemaat pasca penolakan
Minggu (9/10/2016) pekan lalu, jemaat GBKP Runggun Pasar Minggu beribadah di kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jalan Ragunan Raya Jakarta Selatan. Tepatnya di ruang serba guna lantai empat kantor kecamatan.
Ibadah ini merupakan ibadah pertama mereka pasca penolakan pembangunan dan kegiatan ibadah di gereja mereka di Tanjung Barat Lama, Jagakarsa oleh sekelompok warga.
Editor: Sasmito