BERITA

Menteri Agama Minta Pemda DKI Carikan Lokasi Alternatif GBKP Pasar Minggu

"Menteri Agama berharap musyawarah antara pengelola GBKP Pasar Minggu Jakarta Selatan dengan warga di RT 14 RW 4 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa tersebut bisa terus dilakukan."

Menteri Agama Minta Pemda DKI Carikan Lokasi Alternatif GBKP Pasar Minggu
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin. (Foto: ANTARA)



KBR, Jakarta - Kementerian Agama meminta Walikota Jakarta Selatan untuk membantu memfasilitasi pencarian lokasi alternatif untuk dijadikan rumah ibadah bagi jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan pencarian lokasi alternatif sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, apabila musyawarah antara jemaat dengan warga menemui jalan buntu.


Baca: FKUB Jakarta Siap Bantu Pengurusan IMB GBKP Pasar Minggu

Meski demikian, Lukman Saifudin berharap musyawarah antara pengelola GBKP Pasar Minggu Jakarta Selatan dengan warga di RT 14 RW 4 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa tersebut bisa terus dilakukan. Ia berharap musyawarah bisa menghasilkan keputusan yang tidak merugikan kedua belah pihak.


"Kalau kita mengacu pada PBM, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, sebenarnya masing-masing pihak harus bisa mejaga diri. Karena disitu ada jalan keluar, kalau memang tidak bisa dicari kesepakatan. Disinilah perlunya kepala daerah untuk memfasilitasi rumah ibadah di tempat lain, kalau memang ada masyarakat yang tidak menyetujui berdirinya rumah ibadah itu. Jadi pengurusan IMB tentu memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (6/10/2016).


Lukman Hakim Saifudin mengatakan ada perbedaan yang sangat jelas antara tempat ibadah dan rumah ibadah. Tempat ibadah, kata Lukman, bisa dan bebas dilakukan dimana saja.


Sedangkan rumah ibadah, pendirian di suatu tempat mensyaratkan banyak hal harus dipenuhi. Oleh karenanya, Lukman mengatakan, diperlukan toleransi yang kuat dari berbagai pihak dalam proses pendirian rumah ibadah.


"Karena itu terkait dengan keramaian. Ada masyarakat yang berhimpun, yang jumlahnya besar. Tentu dari sisi sosial itu bisa berdampak sosial sehingga kemudian perlu persyaratan perizinan dan lain sebagainya," ujarnya.


Baca: Urus IMB, Pendeta GBKP Pasar Minggu Kecewa Lurah Tanjung Barat

Sebelumnya, jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) diminta beribadah sementara di kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pemerintah Kota Jakarta Selatan melarang mereka beribadah di Gereja mereka di daerah Tanjung Barat Lama, Jagakarsa.


Larangan itu dikeluarkan karena ada penolakan dari warga. Walikota  Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan tempat ibadah sementara akan disediakan di kantor Kecamatan Pasar Minggu.


Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/10-2016/jemaat_gbkp_pasar_minggu_tetap_beribadah_meski_dilarang_pemkot_jaksel/85538.html"> Jemaat GBKP Pasar Minggu Tetap Beribadah Meski Dilarang Pemkot Jaksel</a>&nbsp; <br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/10-2016/pasca_pertemuan__walikota_jaksel__warga_masih_tolak_kehadiran_gereja_pasar_minggu/85552.html"> Pasca Pertemuan, Warga Masih Tolak Kehadiran Gereja Pasar Minggu</a>&nbsp; <br>
    


Pembangunan GBKP Pasar Minggu diprotes sebagian warga Tanjung Barat Lama, karena dianggap tak berizin. Menurut Tri, saat ini warga masih tetap menolak kehadiran mereka.


Editor: Agus Luqman 

  • Menteri Agama
  • Lukman Hakim Saifudin
  • GBKP Pasar Minggu
  • intoleransi
  • pembangunan gereja
  • izin gereja
  • DKI Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!