BERITA

Larang Jurnalis Liput, LBH Pers dan Sejuk Minta Kapolri Beri Sanksi Anggotanya

"Sejuk dan LBH Pers beralasan aparat kepolisian seharusnya melidungi dan menjamin reporter KBR yang sedang menjalankan tugasnya."

Larang Jurnalis Liput, LBH Pers dan Sejuk Minta Kapolri Beri Sanksi Anggotanya
Pembungkaman jurnalis. Foto: Creative Commons

KBR, Jakarta- Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk) dan LBH Pers meminta Kapolri Tito Karnavian menindak dan memberikan sanksi maksimal terhadap bawahannya yang melarang reporter KBR meliput aksi penolakan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu. Sejuk dan LBH Pers beralasan aparat kepolisian seharusnya melidungi dan menjamin reporter KBR yang sedang menjalankan tugasnya.

UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4 ayat 1, 2 dan 3 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin negara, sehingga tidak dikenakan pelarangan penyiaran sebab pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Selain itu, LBH Pers dan Sejuk meminta masyarakat menghormati setiap jurnalis yang sedang bertugas untuk mendapatkan informasi. Berikut ini sikap Sejuk dan LBH Pers:

  1. Mengecam keras segala bentuk intimidasi sebagaimana menimpa reporter KBR yang sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis yang dilakukan kelompok intoleran;

  1. Mengutuk keras tindakan aparat kepolisian yang menghalang-halangi reporter KBR yang sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi;

  1. Menuntut kepolisian untuk mengusut para pelaku pengusiran dan intimidasi terhadap reporter KBR yang sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis dan menjeratnya dengan Pasal 18 ayat 1 (UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers) yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

  1. Meminta Kapolri untuk menindak dan memberikan sanksi maksimal terhadap bawahannya yang tidak professional dan melanggar UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers karena melarang reporter KBR meliput dan menyiarkan informasi terkait aksi sebagaimana tersebut di atas;

  1. Menghimbau masyarakat luas untuk menghormati kerja-kerja pers dalam usahanya menyampaikan kebenaran terkait kasus yang menimpa GBKP Pasar Minggu dan kasus-kasus keberagaman secara umum terkait penegakan hukum dan keadilan dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak segenap warga dalam beragama dan berkeyakinan.  

Baca juga: Liput Aksi Penolakan Pembangunan Gereja di Pasar Minggu, Reporter KBR Dihalangi Massa Intoleran

 

  • kebebasan pers
  • lbh pers
  • Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!