BERITA

Laporan TPF Munir Raib, DPR: Jokowi Mesti Panggil Jakgung dan Mensesneg

Laporan TPF Munir Raib, DPR: Jokowi Mesti Panggil Jakgung dan Mensesneg



KBR, Jakarta-  Komisi Hukum DPR  meminta Presiden Jokowi memanggil Jaksa Agung serta Menteri Hukum dan HAM untuk menentukan sikap terhadap keputusan Komisi Informasi Publik. Ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Trimedya Pandjaitan,   menyusul putusan majelis hakim yang mengharuskan pemerintah membuka dokumen hasil TPF Munir.

Kata Trimedya, tidak logis jika dokumen hasil TPF dikatakan hilang.

"(Perlu panggil pejabat sebelumnya?) Ya nanti dulu tentu ditanya juga dong. Itu kan dibilang hilang. Hilang beneran apa hilang-hilangan kan. Dia panggil dulu internal dia dong. Jaksa agung sama Menkumham nanti dia berikan advice. Menkumham kan seperti kuasa hukum presiden. Apa advice hukumnya? Apakah seperti yang mbak bilang tadi. Dipanggil atau apa. Tapi cari dulu beneran hilang nggak," kata Trimedya, Rabu (12/10).


Trimedya meminta pemerintah mencari arsip dokumen tersebut.


"Itu kan dokumen penting. Masa nggak ada backup-nya?"


Sebelumnya, Kementerian Sekretaris Negara menolak membuka dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta kasus Munir. Mereka berdalih tidak menyimpan dokumen tersebut. Karena itulah Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengadukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat (KIP).


Padahal, menurut bekas anggota TPF Usman Hamid, dokumen tersebut sudah diserahkan kepada Sekretariat Negara pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dokumen diserahkan langsung kepada SBY yang didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara saat itu Yusri Ihza Mahendra dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.


Usai keputusan KIP, Asisten Deputi (Asdep) bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Masrokhan menegaskan,  tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (Laporan TPF).

Melalui situs Setkab, penegasan itu disampaikan Masrokhan menanggapi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dibacakan pada sidang sengketa informasi publik, hari Senin (10/10),  antara Kontras dengan Kemensetneg.


“Hal ini sejalan dengan fakta persidangan dan dikuatkan dalam amar putusan Majelis Komisioner KIP yang memerintahkan Kemensetneg untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan sebagaimana yang tertuang dalam Tanggapan Kemensetneg atas keberatan pemohon (Kontras) yang pada intinya menyatakan bahwa Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen dimaksud,” klaim Masrokhan dalam siaran persnya Selasa (11/10) sore.


Terkait banyaknya pemberitaan yang menyebutkan Kemensetneg diperintahkan untuk mengumumkan Laporan TPF, Masrokhan membantahnya karena amar putusan Majelis Komisioner KIP tidak memerintahkan Kemensetneg untuk mengumumkan Laporan TPF.


 Lebih lanjut Masrokhan menjelaskan, tengah  menunggu salinan putusan dari Komisi Informasi Pusat untuk dipelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • sengketa informasi tpf munir
  • TPF Munir
  • Asdep Humas Kemensetneg Masrokhan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!