BERITA

Laporan TPF Munir, Kontras: Jokowi Bisa Panggil SBY dan Yusril

""Kalau memang mereka menganggap bahwa mereka tidak punya, ya datanglah Presiden Jokowi kerumah SBY gitu.""

Laporan TPF Munir, Kontras: Jokowi Bisa Panggil SBY dan Yusril
Munir Said Thalib saat berunjukrasa. (Foto: Omah Munir)



KBR, Jakarta- LSM Pemerhati Hak Asasi Manusia Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak  Presiden Jokowi  segera menuntaskan kasus pembunuhan Munir usai Komisi Informasi Pusat memenangkan  gugatan sengketa informasi dokumen Tim Pencari Fakta Pembunuhan Munir. Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, apabila Kementerian Sekretariat Negara (Kemensekneg) mengaku memang tidak memiliki dokumen tersebut, Pemerintah hanya tinggal memanggil Soesilo Bambang Yudhoyono dan Yusril Ihza Mahendra untuk dimintai keterangan mengingat posisi keduanya saat itu yang paling bertanggung jawab.

Apalagi menurut  dia, SBY dan Yusril Ihza Mahendra saat ini merupakan warga sipil yang bisa dipanggil kapanpun.

"Kalau memang mereka menganggap bahwa mereka tidak punya, ya datanglah Presiden Jokowi kerumah SBY gitu. Ketemu saja datang, alasannya jelas, kalau memang ga bisa, saya bisa nganterin artinya bisa ketemu Presiden. Tinggal dipanggil Yusril Ihza Mahendra datang sebagai sesama kolega sebagai Sekretaris Negara dengan mantan Sekretaris Negara. Jadi Pratikno yang kita engga pernah lihat batang hidungnya untuk ngomong sedikit pun harus bicara dengan moment seperti ini datang, Yusril Ihza Mahendra juga bukan warga negara yang gelap," ucapnya kepada wartawan usai persidengan di KIP, Jakarta, Senin (10/10).


Selain itu kata dia, Menteri Sekretariat Negara Pratikno juga harus memeriksa jajarannya apabila dengan memintai keterangan SBY dan Yusril Ihza Mahendra tidak menemui dokumen hasil invetigasi TPF Munir. Dengan begitu kata dia, keseriusan pemerintah dalam penuntasan kasus ini bisa pertanggung jawabkan. Pasalnya menurut dia,ini menyangkut hak 240 juta orang Indonesia mengenai keterbukaan informasi publik.


"Persoalannya bukan soal punya atau tidak punya, ini persoalannya soal pengakuan negara dan pertanggungjawaban negara, dan kinerja negara dalam hal ini diwakili oleh pemerintah. Dan yang paling pasti ini adalah persoalan serius, dijamin oleh konstitusi, menjadi perhatian publik, menggunakan anggaran publik. Mba Suci dan anaknya serta masyarakat luas sudah 11 tahun lebih menunggu, jadi saya cuma mau bilang, makin lama pemerintah menuntaskan masalah ini saya beranggapan bahwa mereka kayanya makin menikmati pembunuhan Munir," ujarnya.


Dia menambahkan,  bakal menyambangi Kantor Kesekretariatan Negara untuk menagih pengumuman hasil investigasi TPF Munir setelah mendapatkan salinan putusan dari KIP.


Sebelumnya,  Sidang Komisi Informasi Pusat soal TFP Munir mewajibkan pemerintah membuka dokumen hasil investigasi Pencari Fakta Gabungan (TPGF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib ke publik. Alasannya menurut Ketua Majelis Hakim, Evi Trisulo dokumen Tim Pencari Fakta Gabungan (TPGF) kasus pembunuhan Munir adalah informasi yang boleh diakses oleh publik. Kata dia, hal itu diatur dalam Undang-Undang KIP pasal 7 ayat 2 dan ayat 4 mengenai kewajiban badan publik menyediakan informasi publik yang akurat.


Baca: Putusan KIP


Editor: Rony Sitanggang

  • sengketa informasi tpf munir
  • TPF Munir
  • Koordinator Kontras Haris Azhar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!