BERITA

Laporan Asli TPF Munir Raib, Seskab: Salinan Bisa Digunakan

""Mungkin secara formal bisa direkonstruksi kembali untuk mendapatkan hal itu, yang penting kan itu menjadi dokumen yang sah, begitu,""

Ninik Yuniati

Laporan Asli  TPF Munir Raib, Seskab: Salinan Bisa Digunakan
Pegiat HAM Munir Said Thalib. (Foto: Omah Munir)


KBR, Jakarta- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengisyaratkan salinan dokumen TPF Munir bisa digunakan. Kata dia, salinan dokumen tim TPF Munir bisa dijadikan dokumen yang sah. Caranya dengan menyusun ulang salinan-salinan dokumen yang masih disimpan oleh anggota tim TPF.

"Kami menyakini karena teman-teman di tim pencari fakta ini kan juga masih ada semua. Sehingga dengan demikian mungkin secara formal bisa direkonstruksi kembali untuk mendapatkan hal itu, yang penting kan itu menjadi dokumen yang sah, begitu," kata Pramono di Kantor Presiden, Rabu (26/10/2016).


Pram berpandangan tidak perlu ada aksi saling menyalahkan terkait raibnya dokumen asli, lantaran salinan-salinan dokumen telah lama beredar dan menjadi konsumsi masyarakat.


"Sebenarnya copy dari dokumen itu kan ada, dan itu bisa dibuka di website, juga banyak yang sudah punya copynya. Ini sudah menjadi konsumsi publik secara terbuka, sehingga kita sudah tahu pada posisi yang sebenarnya tidak perlu untuk menyalahkan siapapun dalam persoalan ini," tambahnya.


Meski begitu Pramono menyatakan Jaksa Agung tetap harus mendapatkan dokumen asli TPF sesuai dengan perintah Presiden. Kata dia, hasil penelusuran Jaksa Agung diharapkan menjadikan titik terang untuk menyelesaikan kasus ini.


"Nanti dari penelusuran Jaksa Agung tentunya diharapkan supaya ini menjadi terang, menjadi jelas tanpa harus menyalahkan siapapun. Sehingga dengan demikian Presiden sudah menugaskan Jaksa Agung untuk menelusuri, mencari dan mendapatkan dokumen aslinya," tutur Pram.


Sementara inisiator TPF Munir Todung Mulya Lubis mengatakan, dokumen salinan seperti yang dimiliki Presiden SBY bisa digunakan, apabila dilengkapi lampiran. Kata dia, lampiran-lampiran tersebut bisa menjadi petunjuk untuk menindaklanjuti rekomendasi TPF.


"Walaupun yang diserahkan SBY adalah salinan, mudah-mudahan di sertai dengan lampiran, karena lampiran itu banyak sekali, itu bisa jadi petunjuk untuk dilakukan follow up, terhadap laporan TPF, tergantung itu ada lampiran atau tidak," ujar Todung.


Todung menyebut nasib penyelesaian kasus Munir saat ini bergantung pada Jokowi. Kata dia, Jokowi bisa memilih membentuk tim baru atau menyerahkan kepada Jaksa Agung.


"Saya kira kini bolanya ada di Presiden Jokowi, apakah polanya mau membentuk tim baru, atau memang sudah menyerahkan hasil temuan TPF, ke Jaksa Agung," tutur.


Editor: Rony Sitanggang

  • TPF Munir
  • Sekretaris Kabinet Pramono Anung
  • Pengacara Todung Mulya Lubis

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!