BERITA

KPPOD: Kemendagri Belum Keluarkan SK Ribuan Perda Bermasalah

KPPOD: Kemendagri  Belum Keluarkan SK Ribuan Perda Bermasalah


KBR, Jakarta- Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyatakan Kementerian Dalam Negeri belum mengeluarkan SK pembatalan  3143 peraturan daerah (perda)  bermasalah. Peneliti KPPOD Armand Suparman mengatakan, hal ini menyebabkan kepala daerah kebingungan.

Kata dia, akibatnya perda-perda bermasalah tersebut masih diterapkan di daerah

"Dari 3000an itu 111 itu peraturan menteri, yang kami tahu. Yang sudah ada SKnya hanya DKI, DKI itu juga kami lihat dalam list ada dua perda, tapi yang sudah ada SK-nya itu satu. Karena sampai saat ini, pemda-pemda juga bingung, itu sudah diumumkan di media, tapi tidak bisa karena secara hukum mereka harus mendapatkan SK dulu, SK pembatalan. Kalau misalkan belum ada SKnya itu itu tetap jalan," kata Armand usai acara diskusi di Kuningan, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).


Armand Suparman meminta Kemendagri agar bersikap tegas dengan segera menerbitkan surat keputusan pembatalan perda yang masuk daftar. Selain itu, Kemendagri juga diminta meningkatkan pengawasan proses perancangan perda di daerah. Menurutnya, selama ini Kemendagri kerap lalai dalam memeriksa rancangan peraturan daerah yang telah diserahkan daerah.


"Seluruh perda itu kan naik ke kemendagri. Kalau misalnya sudah tenggat waktu katanya 60 hari, itu berarti kalau nggak ada tanggapan dari kemendagri, itu sudah sah, jadi ribuan perda bermasalah itu sebenarnya bukan hanya di pemerintah daerah yang bermasalah, tetapi di pusat, khususnya kemendagri," lanjut Armand. 

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta daerah tidak terlalu birokratis terkait SK pembatalan. Kata dia, Kemendagri melibatkan daerah dalam pengambilan keputusan tentang pembatalan perda

"(Daerah) Sudah dipanggil kok. Harusnya daerah kan tidak perlu terlalu birokratis. Memutuskannya itu juga kami melibatkan biro hukum daerah, memberitahukan kepada kepala daerah," ujar Tjahjo di Kementerian PMK, Rabu (19/10/2016).


Editor: Rony Sitanggang

  • perda bermasalah
  • Peneliti KPPOD Armand Suparman
  • Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!