BERITA

Kontras: Persiapan Gugat Pidana Kemensetneg Sudah Selesai

Kontras: Persiapan Gugat Pidana Kemensetneg Sudah Selesai



KBR, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) telah merampungkan berkas dan bukti pengajuan gugatan pidana terhadap Kementerian Sekretariat Negara terkait hilangnya dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Namun Staf Divisi Pembelaan Sipil dan Politik Kontras, Satrio Wirataru mengatakan, pelaporan masih harus menunggu komunikasi dengan istri almarhum Munir, Suciwati. Sebab Suci lah yang akan menjadi pelapor. Sedangkan Kontras, menjadi pendamping dalam pelaporan pidana tersebut.

"Kalau pidana, barang bukti sudah lengkap semua. Dari putusan KIP sudah bisa menjadi barang bukti, karena di situ tercantum pernyataan-pernyataan Setneg mereka tidak punya. Jadi sebenarnya perlu dilaporkan atau tidak, karena sebenarnya Jokowi sudah memerintahkan ke Kejaksaan Agung dan Polisi untuk mencari," jelas Wira saat dihubungi KBR, Senin (17/10/2016).

Satrio Wirataru menambahkan, kepolisian Indonesia semestinya langsung melakukan penyelidikan pidana, meski belum ada laporan dari Kontras.

"Saya lihat berita, mereka belum nyari karena belum ada laporan. Ini aneh juga, ini Jokowi sudah nyuruh cari, masih ada alasan belum ada laporan," kata Satrio.

"Selama ini kan polisi sendiri jarang juga memproses kasus-kasus yang punya kepentingan, biasanya gerak sendiri. Makanya sangat janggal kalau urusan seperti ini harus menunggu laporan," tambahnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/10-2016/kementerian_dan_lembaga_masih_saling_cari_dokumen_tpf_munir/85970.html">Kementerian dan Lembaga Masih Saling Cari Dokumen TPF</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/10-2016/cari_berkas_investigasi_pembunuhan_munir__jaksa_agung_mulai_hubungi_tpf/85913.html">Jaksa Agung Mulai Hubungi Eks Anggota TPF Munir</a></b> </li></ul>
    

    Presiden Joko Widodo telah perintahkan Kejaksaan Agung mencari dokumen TPF. Meski demikian, penyimpanan arsip dokumen tersebut menjadi kewajiban kemensetneg. Dalih Kemensetneg tak menyimpan dokumen hasil akhir TPF dinilai bertentangan dengan fungsi lembaga itu dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015.

    Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyebut upaya pemidanaan itu salah alamat. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay, menegaskan tidak pernah menyimpan, memiliki atau menguasai dokumen tersebut. Kata dia, dokumen itu diserahkan langsung oleh TPF ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Untuk itu dia meminta, pihak-pihak yang menginginkan dokumen tersebut mempertanyakan langsung ke Presiden keenam Indonesia itu.

    Kata Alex, lembaga sekretariat negara yang saat itu diwakili Mensesneg Yusril Ihza Mahedra dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi hanya menyaksikan dokumen itu diberikan dari tim TPF kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    Baca juga: Misteri Dokumen Munir




    Editor: Nurika Manan

  • kontras
  • TPF Munir
  • pidana
  • Munir
  • pembunuhan Munir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!