HEADLINE

Kontras: Kalau Sekretariat Negara Bela 'Maling' Dokumen TPF Munir, Gawat!

"Haris Azhar menilai situasi itu menggambarkan ada pihak-pihak yang tidak menginginkan kasus pembunuhan Munir dibongkar tuntas hingga ke dalang pembunuhannya."

Kontras: Kalau Sekretariat Negara Bela 'Maling' Dokumen TPF Munir, Gawat!
Kantor Sekretariat Negara Ri. (Foto: setkab.go.id)



KBR, Jakarta - LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menantang lembaga Sekretariat Negara untuk melapor ke polisi tentang hilangnya dokumen laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir.

Pejabat Sekretariat Negara menyatakan institusinya tidak memiliki, menguasai atau mengetahui dokumen TPF Munir yang diinginkan oleh Kontras.


Baca:

KIP: Pemerintah Wajib Umumkan Hasil TPF Pembunuhan Munir 


Koordinator LSM Kontras Haris Azhar menyebut ada orang yang mencuri dokumen tersebut di Sekretariat Negara atau Istana Negara. Padahal, dokumen itu jelas-jelas sudah diserahkan TPF Munir kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juni 2005.


Haris menilai situasi itu menggambarkan ada pihak-pihak yang tidak menginginkan kasus pembunuhan Munir dibongkar tuntas hingga ke dalang pembunuhannya.


"Kalau faktanya bahwa dokumen itu tidak ada, berarti ada yang nyolong, ada maling masuk dalam Setneg atau ada maling di dalam Setneg. Oleh karenanya harus dicari. Kalau pimpinan Setneg membela maling tersebut atau membiarkan maling tersebut, wah gawat kita," kata Haris Azhar kepada KBR, Selasa (11/10/2016).


"Bahaya Republik ini, kok ada ring satu di dekat Presiden, yang mengelola dokumen, yang membiarkan hilangnya berkas-berkas negara. Keppres (TPF) Munir itu dibayar pakai duit negara, bekerja atas nama undang-undang untuk tujuan membongkar suatu kejahatan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam konstitusi. Kalau sikap Setneg kayak begini, wah kita darurat ini, bahaya," kata Haris kepada KBR (11/10/2016)  


Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/nasional/10-2016/putusan_putusan_kip_tentang_sengketa_informasi_publik_yang_diabaikan/85797.html"> Putusan-putusan KIP tentang Sengketa Informasi Publik yang Diabaikan</a>&nbsp; <br>
    
    <li><b>
    

    Misteri Dokumen Munir 


Pada Senin (10/10/2016) lalu, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan sengketa informasi yang diajukan oleh LSM Kontras dengan termohon Sekretariat Negara. Ketua Majelis Hakim, Evi Trisulo dokumen Tim Pencari Fakta Gabungan (TPGF) kasus pembunuhan Munir adalah informasi yang boleh diakses oleh publik.


"Memutuskan: Menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh termohon berupa: 1) Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat, 2) Alasan pemerintah Republik Indonesia belum menemukan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus meninggalnya Munir sebagaimana tercantum dalam penetapan kesembilan Kepres nomor 111 tahun 2004 tentang pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir adalah informasi yang wajib diumumkan untuk publik," ucap Evi saat membacakan Putusan di Ruang Sidang KIP, Jakarta, Selasa (10/10/2016).


"Memerintahkan kepada termohon untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan sebagaimana yang tertuang dalam tanggapan atas keberatan permohonan informasi publik melalui media elektronik dan nonelektronik yang dikelola termohon."


"Memerintahkan kepada termohon untuk menjalankan kewajibannya sesuai UU KIP sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," begitu bunyi putusan sidang ajudikasi di KIP.


Sehari setelah putusan itu dibacakan, laman Kementerian Sekretariat Negara, mengeluarkan tanggapan yang menyebut Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (Laporan TPF).


"Perlu kami sampaikan bahwa Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (Laporan TPF). Hal ini sejalan dengan fakta persidangan dan dikuatkan dalam amar putusan Majelis Komisioner KIP yang memerintahkan Kemensetneg untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan sebagaimana yang tertuang dalam Tanggapan Kemensetneg atas keberatan Pemohon (KontraS) yang pada intinya menyatakan bahwa Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen dimaksud. Terkait banyaknya pemberitaan yang menyebutkan Kemensetneg diperintahkan untuk mengumumkan Laporan TPF, kami sampaikan hal tersebut tidak benar karena amar putusan Majelis Komisioner KIP tidak memerintahkan Kemensetneg untuk mengumumkan Laporan TPF," begitu tertulis dalam laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (11/10/2016). Informasi itu dikeluarkan Asisten Deputi Hubungan Masyarakat, Kementerian Sekretariat Negara, Masrokhan.


Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/10-2016/dokumen_tpf_munir__raib___kapolri_perintahkan_kapolda_metro_dan_kabareskrim_cari_tahu/85827.html"> Kapolri Perintahkan Kapolda Metro dan Kabareskrim Cari Tahu Dokumen TPF Munir</a> </b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/nasional/10-2016/tni_tak_yakin_simpan_berkas_salinan_dokumen_tpf_munir/85830.html"> TNI Tak Yakin Simpan Berkas Salinan Dokumen TPF Munir</a> </b></li></ul>
    


    Soal tanggapan yang dikeluarkan Kemensetneg tersebut, Haris justru menilai seolah Pemerintahan Joko Widodo ingin melempar kesalahan pada pemerintahan sebelumnya, yakni Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai penerima dokumen TPF itu.  


    "Kalau kita perhatikan argumen mereka selama ajudikasi di KIP, kalau kita perhatikan respon-respon mereka, cara mereka merespon, saya sangat prihatin. Saya melihat sepertinya mereka ingin menyalahkan pemerintahan jamannya SBY," kata Haris.


    "Saya mau bilang bahwa mereka lupa bahwa dalam teori negara itu pemerintahan yang berkuasa kemudian itu adalah kelanjutan dari apapun siapapun pemerintahan sebelumnya. Mau baik mau tidak, kalau salah harus diperbaiki, kalau baik harus diteruskan. Itu teorinya begitu. Saya kok merasakan suasana bahwa mereka mau bilang bahwa itu salahnya SBY dulu," lanjut Haris.


    Editor: Agus Luqman 

  • sidang ajudikasi KIP
  • ajudikasi nonlitigasi KIP
  • KIP
  • dokumen TPF Munir
  • Haris Azhar
  • Kontras
  • Sekretariat Negara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!