HEADLINE

Komisi Kejaksaan Siap Kaji Dugaan Pemaksaan Pengajuan PK Teja Harsoyo

Komisi Kejaksaan Siap Kaji Dugaan Pemaksaan Pengajuan PK Teja Harsoyo



KBR, Jakarta - Komisi Kejaksaan belum menemukan pelanggaran oleh jaksa, baik etika maupun hukum dalam memproses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba Teja Harsoyo alias Rudi.

Sebab menurut anggota Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, tawaran mengajukan PK terhadap terpidana merupakan kewenangan jaksa. Sedangkan pembuatan surat pernyataan tertulis, kata dia, untuk landasan formal bagi jaksa.

"Memang, PK ini kalau di KUHAP tidak menunda eksekusi tetapi jaksa proaktif, dia menawarkan untuk menggunakan PK atau tidak. Kalau tidak digunakan eksekusi dilakukan, kalau digunakan segera ajukan dalam 30 hari supaya kejaksaan secara formal punya pertanggungjawaban hukum kenapa putusan kasasi tidak dilaksanakan," jelas Anggota Kejaksaan Barita Simanjuntak kepada KBR, Sabtu (8/10/2016).

Teja Harsoyo alias Rudi adalah korban tukar kepala gembong narkoba Freddy Budiman. Saat itu oleh Freddy, Teja diminta mengaku sebagai Rudi. Selanjutnya ia ditangkap dan terseret dalam kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi dan divonis mati. Dalam temuan tim gabungan pencari fakta bentukan Polri, Teja juga diduga menjadi korban jual beli pasal oleh jaksa.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/09-2016/disebut_tak_akurat__anggota_tpf_polri_effendi_ghazali_klarifikasi_pernyataan_jaksa_agung/85368.html">Jaksa Diduga Peras terpidana Mati Narkoba</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/10-2016/ada_dugaan_paksaan_dalam_pengajuan_pk_korban_tukar_kepala_freddy_budiman/85737.html">Ada Dugaan Pemaksaan pada Proses Pengajuan PK Teja Harsoyo</a></b> </li></ul>
    

    Belakangan, di tengah proses eksekusi Teja alias Rudi, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan dugaan pemaksaan oleh jaksa pada proses pengajuan PK. Hal itu ditunjukkan melalui catatan tambahan pada surat pernyataan pengajuan PK. Teja menulis tak setuju dengan tenggat 30 hari untuk menyusun novum atau bukti baru.

    Menanggapi ini, Anggota Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, penentuan waktu 30 hari oleh jaksa menurutnya untuk menciptakan kepastian proses hukum.

    "Kan minta waktu yang tidak berujung pangkal nanti Kejaksaan lagi yang disalahkan kalau tidak dieksekusi. Harus ada pegangan kapan hak itu dilakukan," ujarnya.

    Sementara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan, salah satu syarat Peninjauan Kembali adalah adanya novum atau bukti baru. Dalam perkara pidana, PK tak memiliki batas waktu. Setelah menemukan novum, maka terpidana atau kuasa hukum langsung bisa mengajukan PK. Lain dengan perkara perdata yang memiliki tenggat 180 hari setelah ditemukannya novum. Pada perkara pidana, tenggat waktu mengajukan PK tak harus diatur.


    Komjak Bakal Kaji Dugaan Pelanggaran Etik Jaksa

    Namun begitu, Komisi Kejaksaan tetap membuka ruang pengaduan bagi kuasa hukum dan keluarga terpidana Rudi alias Teja Harsoyo apabila hendak melaporkan dugaan pemaksaan dalam proses pengajuan PK tersebut.

    "Kalau dirasa ada tekanan, bagaimana bentuknya kan bisa disampaikan. Kalau kami hanya melihat dokumen-dokumen nuansanya beda," kata Barita.

    "Kami berkewajiban menerima laporan itu dan mengkaji serta melakukan langkah-langkah kalau dirasa itu informasi berkaitan dengan kinerja dan perilaku jaksa atau pegawai kejaksaan," jelasnya.

    Sebelumnya, Kontras menemukan dugaan pemaksaan oleh jaksa agar terpidana mati kasus narkoba yang merupakan korban tukar kepala, Rudi alias Teja Harsoyo mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

    Berdasarkan dokumen yang didapatkan Kontras, pada surat pernyataan dengan tanda tangan Teja Harsoyo alias Rudi dan perwakilan kejaksaan terdapat catatan keberatan atas tenggat waktu proses penyusunan novum. Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras, Putri Kanesia menilai, penentuan masa 30 hari setelah surat pernyataan itu dibuat merupakan bentuk pelanggaran. Sebab hanya terpidana dan kuasa hukum yang berhak menentukan tenggat tersebut.




    Editor: Nurika Manan

  • Tedja Harsoyo
  • Teja Harsoyo
  • pengakuan Freddy Budiman
  • TPF Freddy Budiman
  • Komisi Kejaksaan
  • Barita Simanjuntak
  • kejaksaan
  • Jaksa Nakal
  • paksaan pengajuan PK
  • beking narkoba
  • mafia narkoba
  • narkoba
  • Tukar Kepala

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!