BERITA

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Periksa Politisi Golkar

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Periksa Politisi Golkar

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri Chairuman Harahap sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP. Chairuman diperiksa untuk tersangka Bekas Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Irman.


Hingga pukul 11.00 siang ini, Politisi partai Golkar itu belum hadir di Gedung KPK.


Chairuman sempat menjabat sebagai Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri, DPR pada 2009-2014. Ia turut terlibat membahas anggaran proyek e-KTP pada 2011-2012.


Selain itu, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya dari Dirjen Dukcapil. Di antaranya Sekretaris Dirjen Dukcapil Drajat Setiawan, Kasubag Data dan Informasi Dukcapil, Djoko Krisno, Staf Tata Usaha Henry Manik dan PNS Dukcapil Pringgo Tjahyono. Hari ini, Irman juga diperiksa oleh KPK.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Dirjen Dukcapil, Sugiharto sebagai tersangka. KPK menilai Irman dan Sugiharto telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.


Dua orang itu diduga secara bersama-sama menggelembungkan harga atau mark up atas proyek e-KTP senilai Rp6 triliun tersebut. Menurut KPK, korupsi e-KTP diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Baca juga:

    <li><b><span id="pastemarkerend"><a href="http://kbr.id/09-2016/peliknya_mengurus_e_ktp_di_jombang/84715.html">Peliknya Mengurus e-KTP di Jombang</a> <br>
    
    <li><span id="pastemarkerend"><b><a href="http://kbr.id/07-2016/pembuatan_ktp_elektronik_di_malang_masih_diwarnai_pungli/83324.html">Pembuatan KTP Elektronik di Malang Masih Diwarnai Pungli</a></b> </span></li></ul>
    


    Editor: Sasmito

  • e-KTP
  • korupsi
  • KPK
  • golkar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!