BERITA

Kasus e-KTP, KPK Periksa Saksi Eks Pimpinan Komisi II DPR

KTP elektronik. (Foto:Antara)



KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang politisi Partai Golkar, bekas pimpinan Komisi Dalam Negeri DPR dalam kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP. Dua orang yang diperiksa itu adalah Agun Gunandjar Sudarsa dan Chairuman Harahap.

Pada 2012, Agun Gunandjar Sudarsa menjabat Ketua Komisi Dalam Negeri DPR menggantikan Chairuman Harahap. Saat ini Agun menempati posisi di Komisi Pertahanan DPR.


Agun mengatakan ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri.


"Hari ini saya datang dalam rangka panggilan pemeriksaan menjadi saksi untuk tersangkanya Pak Irman terkait dengan KTP elektronik untuk tahun anggaran 2011-2012, yang memeriksa Pak Novel," kata Agun Gunandjar di Gedung KPK Jakarta, Selasa (11/10/2016).


Agun mengatakan ia menjawab dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi Dalam Negeri DPR tahun 2012-2014. Namun, ia enggan berkomentar terkait siapa saja yang menerima aliran uang dari proyek e-KTP senilai Rp6 triliun tersebut.


"Ini sudah masuk pro justitia (penyidikan kasus hukum) ya, jadi saya tidak mau kasih komentar," kata Agun.


Pada Senin (10/10/2016), Juru bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan Chairuman tidak hadir lantaran surat panggilan pemeriksaan tidak sampai.


Baca: Dugaan Korupsi E-KTP, Eks Dirjen Jadi Tersangka

Hari ini, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Chairuman. Chairuman menjabat sebagai Ketua Komisi Dalam Negeri DPR sebelum Agun, yakni dari tahun 2009-2012. Sedangkan proyek e-KTP dianggarkan saat era kepemimpinan Chairuman pada 2011-2012.


Selain itu, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya. Mereka adalah PNS di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Mahmud dan Toto Prasetyo, serta PNS di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Gembong Satrio dan Tri Sampurno.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik. Saat proyek itu digelar, Irman menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sedangkan Sugiharto menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan.


KPK menilai Irman dan Sugiharto telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.


Dua orang itu diduga secara bersama-sama menggelembungkan harga atau mark up atas proyek pengadaan e-KTP. Menurut KPK, korupsi e-KTP diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun.


Baca juga: Dugaan Korupsi E-KTP, Nazaruddin Tuding ada Aliran Dana ke Eks Mendagri

Editor: Agus Luqman 

  • e-KTP
  • KPK
  • korupsi e-KTP
  • Kementerian Dalam Negeri
  • proyek e-KTP
  • KTP elektronik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!