BERITA

Kalah Banding Reklamasi Pulau G, KNTI Tunggu Salinan Putusan

Kalah Banding Reklamasi Pulau G, KNTI Tunggu Salinan Putusan



KBR, Jakarta- Koalisi Tolak Reklamasi Teluk Jakarta masih menunggu salinan putusan banding Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta mengenai izin Pulau G. Dalam putusannya, hakim memutuskan surat izin reklamasi sah.

Anggota Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata menyatakan akan mempelajari dahulu keputusan itu sebelum memutuskan akan kasasi atau tidak.


Namun, kata dia, putusan banding itu sangat mengecewakan. Sebab proyek reklamasi itu memiliki banyak masalah seperti yang disebutkan sejumlah menteri.


"Pernyataan dari Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti bahwa reklamasi Pulau G tidak layak diteruskan. Karena akan berdampak buruk pada objek vital nasional dan nelayan dari Muara Angke," tandasnya kepada KBR, Kamis (20/10/2016) malam.


"Kemudian temuan dari Menteri Lingkungan Hidup juga menyatakan ini ada pelanggaran dalam izin lingkungan," tambahnya lagi.


Marthin menyatakan seharusnya   selaku penggugat juga menerima salinan putusan bersamaan dengan tergugat yakni Pemprov DKI Jakarta. Pemprov   telah menerima salinan putusan hari ini. Sementara pengacara penggugat dari LBH Jakarta belum menerimanya.


Hari ini, Pemprov DKI Jakarta menerima salinan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memenangkan Pemprov DKI. Putusan itu telah keluar sejak 13 Oktober pekan lalu.


Sebelumnya, PTUN Jakarta memenangkan pihak nelayan yang menggugat Izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut, dan akhirnya menang. Pemprov menyatakan siap menghadapi kemungkinan kasasi dari penggugat.


Editor: Rony Sitanggang

  • reklamasi pulau G
  • putusan banding reklamasi pulau g
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Aktivis KNTI Marthin Hadiwinata

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!