BERITA

Jika Dokumen TPF Hilang, LBH Desak Aparat Pidanakan Kemensetneg

Jika Dokumen TPF Hilang, LBH Desak Aparat Pidanakan Kemensetneg

KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak aparat hukum mempidanakan Kementerian Sekretariat Negara jika dokumen TPF Munir hilang. Pengacara Publik LBH Jakarta, Ucok Sigit beralasan, Kementerian Sekretariat Negara wajib menyimpan dokumen tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015.


"Kemensesneg adalah lembaga yang secara administrasi memang mengurus laporan tersebut pada saat disampaikannya laporan tim TPF kepada Presiden. Kedua, di penyerahan tersebut juga hadir beberapa menteri-menteri terkait yang juga menerima laporan tersebut yang dijelaskan juga Usman Hamid selaku anggota TPF Munir. Kasus ini menurut kami bukanlah hanya kasus pembongkaran pembunuhan Munir semata tapi kasus ini juga menyangkut perlindungan pembela HAM," ujar Ucok (9/10/2016).

Baca: Mengingat Munir dari Orang yang Tak Kenal Munir

Menurut Ucok, Kementerian Sekretariat Negara berwenang urus administrasi Presiden RI, dan jika dokumen itu tidak ada, artinya negara telah sengaja menghilangkannya. Pasal 53 UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur ancaman pidana untuk perbuatan tersebut yang isinya:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apapun yang dilindungi negara dan/atau berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)."


Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar menilai ada persoalan serius jika informasi publik hilang di dalam istana negara, yang menjadi tempat Presiden Indonesia.


"KIP bisa meminta pada otoritas terkait seperti kepolisian atau pada pihak-pihak lain untuk dilakukan investigasi serusak apa sih administrasi negara di dalam setneg itu. Karena setahu saya belakangan banyak gugatan ke setneg terkait dengan informasinya presiden yang seharusnya dikuasai presiden. Kalau memang ternyata problemnya sangat endemik, sangat mendasar dan terjadi di mana-mana, maka seharusnya kantor setneg harusnya diperiksa dengan runutan metodologi yang tepat. Kenapa, jangan-jangan kalau bukan masalah administrasi, jangan-jangan ada masalah politis. Kalau memang ada masalah politis ya harus diungkapkan juga. Saya pikir KIP jangan terlalu takut," kata Haris (9/10/2016).  

 

Ketua TPF Munir Marsudi Hanafi telah menyerahkan laporan akhir penyelidikan mereka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Juni 2005. Salinan laporan itu kemudian diberikan kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Sekretariat Negara. Namun pada Maret 2015, Sekretariat Negara menyatakan tidak menguasai atau memiliki laporan TPF Munir. Kontras akhirnya menggugat Sekretariat Negara ke Komisi Informasi Pusat.

Baca juga: Sisi Lain Munir


Editor: Sasmito

  • TPF Munir
  • LBH Jakarta
  • Komisi Informasi Pusat (KIP)
  • pidana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!