BERITA

Jemaat GBKP Pasar Minggu 'Ditolak' Beribadah di Kecamatan

" Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi membantah ada penolakan ibadah kepada jemaat GBKP Runggun di kantor Kecamatan Pasar Minggu. "

Jemaat GBKP Pasar Minggu 'Ditolak' Beribadah di Kecamatan
Jemaat GBKP Pasar Minggu sempat ditolak masuk untuk beribadah di kantor kecamatan, Minggu (23/10/2016). (Foto: GBKP Runggun)



KBR, Jakarta - Jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Runggun Pasar Minggu, kembali mendapatkan penolakan beribadah di Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pendeta GBKP Penrad Siagian mengatakan sejak hari Minggu (23/10/2016) pukul 07.00 WIB, kantor Kecamatan sudah dijaga sejumlah aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka mengaku mendapat perintah dari Camat Pasar Minggu, Eko Kardiyanto.


Namun, setelah bernegosiasi lama dengan pihak Kecamatan, jemaat GBKP Pasar Minggu akhirnya diizinkan beribadah di kantor kecamatan pada hari ini. Ibadah mereka pun baru dimulai sejak sekitar pukul 09.30 wib.


"Itu tadi Satpol PP yang menjaga gerbang, dan itu perintah dari Camat Eko Kardiyanto, kita tidak diizinkan untuk masuk. Camat Eko mengatakan sudah ada penolakan dari kelompok masyarakat," kata Penrad.


Penrad mengaku akan melakukan sejumlah langkah untuk menjamin ibadah mereka lancar pekan depan. Salah satunya dengan kembali melakukan audiensi dengan Wali Kota Jakarta Selatan dan pihak kecamatan.


Ia mendesak Wali Kota Jakarta  Selatan benar-benar melaksanakan perintah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, yang meminta memfasilitasi pengurusan izin bangunan gereja mereka di Tanjung Barat Lama Jakarta Selatan.


"Berdasarkan mediasi Gubernur pada 3 Oktober lalu, Wali kota, camat dan lurah dan kepolisian diinstruksikan supaya kami bisa beribadah sementara waktu di situ, sementara wali kota memfasilitasi pengurusan rumah ibadah," katanya.


Penrad belum menerima surat resmi dari Wali Kota Jakarta Selatan mengenai pemindahan tempat beribadah. Menurut rencana, ibadah jemaat GBKP akan dipindahkan dari kantor Kecamatan ke Balai Rakyat. Rupanya, kata dia, pesan yang belum sampai inilah yang membuat para jemaat tetap datang ke Kantor Kecamatan untuk beribadah.


Tempat Ibadah Baru

Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengklaim pemerintah tidak menghalangi jemaat untuk beribadah di kantor Kecamatan Pasar Minggu. Pemerintah hanya memindahkan lokasi ibadah ke GOR Balai Rakyat Pasar Minggu.


Tri mengatakan tempat tempat ibadah itu akan dipindahkan ke aula GOR yang jaraknya hanya 50 meter dari kantor kecamatan. Tri mengklaim pemindahan ini sudah dibicarakan sebelumnya dengan pihak gereja.


Alasan pemindahan, kata Tri, karena banyak jemaat yang sudah lanjut usia, sedangkan mereka harus ibadah di lantai empat kantor kecamatan, yang aksesnya hanya menaiki tangga, tidak ada lift yang tersedia.


"Cuma dipindah 50 meter di Gelanggang, di situ kan (kantor kecamatan-red), mereka ngeluh harus naik lantai empat. (Maka) Kita kasih di Gelanggang, sudah kita kasih bangku, kita siapin AC. Mungkin karena kendaraan banyak, ngga bisa, mungkin balik lagi kesitu, makanya pake lagi kantor kecamatan," ujarnya.


Dia membenarkan ada penolakan dari warga saat jemaat beribadah. Hal inilah ujar Tri yang menjadi alasan lain ibadah dipindahkan.


"Saya pikir ada saja penolakan, kok kantor kecamatan dipakai ibadah. Ya kita jelasain. Artinya daripada ribut-ribut pindahin. Yang penting esensinya ibadahnya, bukan tempatnya. Kalau mereka kembali ke gereja mereka yang dulu, toh mereka tidak bisa beribadah," kata Tri.


Camat Pasar Minggu Eko Kardiyanto mengatakan, surat instruksi Wali Kota untuk memindahkan peribadatan GBKP Pasar Minggu sudah keluar tanggal 20 Oktober 2016 lalu.


Namun, dia mengakui, isi surat instruksi Wali Kota untuk pemindahan lokasi beribadah itu masih ditindaklanjuti Kecamatan Pasar Minggu ke Wali Kota Jakarta Selatan. Karena itu instruksi baru disampaikan saat jemaat sudah mendatangi Kantor Kecamatan pada hari ini.


"Kecamatan masih menindaklanjuti, masih dicek. Ini hari libur, ngecek ke pihak Wali Kota butuh waktu. Masih dicek," jawab Eko ketika ditanya mengapa instruksi Wali Kota yang turun pada 20 Oktober 2016 lalu belum diketahui jemaat sebelum hari Minggu ini, sehingga jemaat tetap datang ke Kantor Kecamatan hari ini.


Editor: Agus Luqman

 

  • GBKP Pasar Minggu
  • Gereja Batak Karo Protestan (GBKP)
  • penolakan gereja
  • toleransi beragama
  • intoleransi beragama
  • Jakarta Selatan
  • Basuki Tjahaja Purnama

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • maya7 years ago

    Setau saya orang tua tidak pernah ada yg mengeluh..jd jgn dijadikan ini alasan..sebaiknya izinnya diurus seperti perintah bapak gubernur..negara kita Pancasila jd itu yg ditegakkan.