BERITA

Jamin Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM, Presiden Diminta Bentuk Lembaga Khusus

"Dia menambahkan, upaya tersebut sangat mungkin dilakukan pemerintah pusat mengingat beberapa daerah telah menerapkan praktik serupa."

Ade Irmansyah

Jamin Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM, Presiden Diminta Bentuk Lembaga Khusus
Aksi Kamisan ke-464 menuntut pemerintah menuntaskan kasus-kasus pelangaran HAM. (Foto: Antara)



KBR, Jakarta - Koalisi untuk Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) mendesak Presiden Joko Widodo segera membentuk lembaga khusus untuk merumuskan kebijakan bagi korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Pasalnya, menurut KKPK Kamala Chandrakirana, korban beragam kasus kekerasan masa lalu itu hingga kini masih menerima perlakuan diskriminatif. Di antaranya pengucilan dan pembatasan hak-hak pelayanan publik.

Lembaga itu nantinya akan mengatur perlakuan khusus agar korban peristiwa kekerasan masa lalu dapat mengakses sistem perlindungan, pemulihan hingga rehabilitasi. Lagipula, menurut Kamala, hal tersebut sesuai dengan jaminan konstitusi pada pasal 28 H ayat 2 UUD 1945. Disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama demi persamaan dan keadilan.

"Yang ingin kami tegaskan adalah perlakuan khusus ini adalah mandat konstitusi, amanat konstitusi. Jadi jangan main-main, ini bukan sesuatu yang hanya inisiatif masyarakat sipil mendorong supaya ada pemerintah punya kebijakan, bukan. Ini adalah amanat konstitusi dan kita sedang menjalankan apa yang diamanatkan dan dijamin oleh konstitusi kita," jelas Kamala kepada wartawan di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

"Khususnya kepada korban kekerasan dan diskriminasi yang sistemis dan berlapis. Selama ini pasal dalam konstitusi kita tentang kemudahan dan perlakuan khusus itu tidak pernah mendapatkan perhatian juga," imbuhnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/saga/10-2016/_saga__merajut_rekonsiliasi_korban_dan_wakil_komandan_operasi_penumpasan_gerombolan_pki/85960.html">Merajut Rekonsiliasi di Cilacap</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/07-2016/tragedi_65__kemenkopolhukam_kesulitan_satukan_rekomendasi_2_simposium/83373.html">Rekomendasi Penuntasan Tragedi 65/66</a></b> </li></ul>
    

    Kamala pun melanjutkan, kekerasan massal dan diskriminasi sistemik telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Akibatnya, banyak di antara korban yang hidup di bawah garis kemiskinan dan didominasi usia lanjut.

    Bahkan kata dia, kebanyakan di antaranya sulit mendapatkan akses pelayanan publik dan program pemerintah.

    "Oleh karenanya dibutuhkan suatu kebijakan perlakuan khusus (affirmative action) bagi kelompok ini," ucapnya.

    Dalam Dialog Nasional bertema "Mendorong Pelembagaan Kebijakan Perlakuan Khusus bagi Korban Kekerasan Masa Lalu" tersebut, Kamala menyampaikan, upaya tersebut sangat mungkin dilakukan pemerintah pusat mengingat beberapa daerah telah menerapkan praktik serupa. Misalnya di Aceh, Jakarta, Palu dan Bali.

    "Sejumlah inisiatif lokal telah mengemuka, dengan tujuan memulihkan hak-hak korban kekerasan masa lalu. Tentunya dengan menekankan pada pendekatan ekonomi, sosial, budaya, dan rekonsiliasi sosial ditingkat akar rumput," katanya.

    Dengan begitu, tambah Kamala, apabila pemulihan itu dilakukan menyeluruh secara nasional maka ia meyakini korban tak lagi mendapat perlakuan diskriminatif.

    Baca juga: Kumpulan Berita Terkait Tragedi 65/66




    Editor: Nurika Manan

  • Pelanggaran HAM Masa Lalu
  • korban pelanggaran ham masa lalu
  • rehabilitasi
  • KKPK
  • Koalisi untuk keadilan dan pengungkapan kebenaran
  • Kamala Chandrakirana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!