BERITA

Inews TV Klaim Serikat Pekerja Adalah Mitra

Inews TV Klaim Serikat Pekerja Adalah Mitra

KBR, Jakarta- PT SUN Televisi Network membantah proses mutasi Ketua Serikat Karyawan Inews TV Bersatu (SKIB) Iman Lesmana yang akhirnya berujung PHK sebagai tindakan pemberangusan serikat (union busting). Head HRD Inews, Baskoro Mangunjoyo mengatakan, proses mutasi Iman berbarengan dengan 100 karyawan Grup Media Nusantara Citra (MNC) lainnya sehingga tidak ada hubungannya dengan SKIB.

Meski demikian, terkait pemecatan Iman, ia tidak bisa menjelaskannya karena kewenangan tersebut ada di manajemen Global TV, yang juga dibawah naungan Grup Media Nusantara Citra (MNC).


"Saya kan HRD Inews, sementara Iman dimutasi ke Global TV. Jadi proses pemutusan hubungan kerja itu di Global TV. Jadi aku tidak dalam kapasitas kompetensi untuk menjawab, karena aku HRD nya Inews," jelas Baskoro saat dihubungi KBR, Rabu (12/10).


Baskoro menambahkan rotasi karyawan juga masih terjadi pasca rotasi ratusan karyawan MNC yang berbarengan dengan Ketua SKIB Iman Lesmana. Sementara terkait pemutusan karyawan kontrak, ia menuturkan hal tersebut sebagai hal yang biasa.


"Karyawan kontrak tidak diperpanjang kan biasa, itu kan review kinerja yang sebetulnya hal yang biasa. PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu-red) tidak diperpanjang. (Katanya ada yang 4 tahun?) Ya tidak, kalau masa kerja itu kan bisa dilihat, pengertiannya berturut-turut atau tidak. Saya kira di perusahaan lain, hal-hal seperti itu PKWT harus dilihat lagi," tambahnya.


"Secara policy, union itu dihargai menjadi mitra di MNC TV yang sudah lama berdiri. Jadi kemitraan itu dibangun, jadi kadang dicampur antara karyawan yang bermasalah dengan union-nya. Saya tidak melihat koridor serikat pekerja dalam kasusnya Inews kalau saya melihat dari jauh."

Baca: Liput Aksi Penolakan Pembangunan Gereja di Pasar Minggu, Reporter KBR Dihalangi Massa Intoleran

Sebelumnya, Koalisi serikat pekerja media yang ada di Indonesia mendesak PT SUN Televisi Network yang berada di naungan Grup Media Nusantara Citra (MNC) mempekerjakan kembali Ketua Serikat Karyawan Inews TV Bersatu (SKIB) Iman Lesmana. Ketua Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, Abdul Manan mengatakan, tindakan PT SUN Televisi Network melakukan PHK terhadap Iman merupakan bentuk pemberangusan serikat (union busting) dan melanggar Undang Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Karena itu, ia meminta Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menginspeksi PT SUN Televisi Network karena melakukan union busting terhadap SKIB.


"Para aktvis serikat pekerja media dari seluruh Indonesia menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang menimpa pengurus dan anggota SKIB tersebut dan menyesalkan tindakan PT SUN Televisi Newtwork yang melakukan intimidasi dan pemberangusan terhadap serikat pekerja," jelas Abdul Manan.


Abdul Manan menambahkan pihaknya juga mendukung SKIB untuk tetap berjuang membela anggota dan memperjuangkan kesejahteraannya yang merupakan hak serikat pekerja dan itu dilindungi oleh Undang Undang Serikat Pekerja.


Serikat Karyawan Inews TV Bersatu (SKIB), sebuah serikat pekerja yang berada di dalam perusahaan PT SUN Televisi Network, dideklarasikan pada 30 september 2015. SKIB adalah serikat pekerja kedua yang ada di dalam Group MNC, selain Serikat Pekerja Kesejahteraan Karyawan (Kekar) MNC. SKIB dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat pada 10 November 2015.

Tak lama setelah deklarasi ini, manajemen PT SUN TV Network melakukan mutasi terhadap sejumlah pengurus SKIB. Ketua SKIB Iman Lesmana dimutasi ke PT Global Informasi Bermutu.


Berdasarkan pasal 4 Undang Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, serikat pekerja memiliki fungsi sebagai penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Oleh karena itu, pada bulan April 2016, SKIB berkirim surat untuk mempertanyakan nasib sejumlah anggota serikat yang masih berstatus sebagai karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Terterntu (PKWT).


Langkah yang dilakukan SKIB itu ditanggapi manajemen PT SUN Televisi Network dengan tidak memperpanjang kontrak enam anggota SKIB secara bertahap. SKIB lantas mengajukan permohonan perundingan bipartit dengan manajemen untuk membahas masalah yang menimpa anggotanya ini.  Bukannya menjawab permohonan SKIB, manajemen malah melakukan PHK terhadap Ketua SKB Iman Lesmana pada Juni 2015 tanpa memberikan pesangon. Padahal, Iman sudah bekerja di MNC sekitar 8 tahun.


Perusahaan beralasan, Iman melanggar peraturan perusahaan karena menyampaikan informasi kepada media soal adanya pekerja di MNC yang di bawah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.  Selain melakukan PHK terhadap Iman, pada pertengahan bulan Juni 2016, manajemen PT SUN Televisi Network tak memperpanjang kontrak Herdian Nugraha. Herdian adalah pengurus SKIB yang berstatus PKWT meski sudah bekerja selama empat tahun.

Editor: Dimas Rizky

  • serikat pekerja
  • MNC Group

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!