BERITA

ICW Sebut Pergantian Kepala PPATK Tak Transparan

ICW Sebut Pergantian Kepala PPATK Tak Transparan
Kepala PPATK yang baru, Kiagus Badaruddin (kiri) dan wakilnya Dian Ediana Rae di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/10/2016). (Foto: setkab.go.id)



KBR, Jakarta - Lembaga pemantau korupsi Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan mekanisme penunjukan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru, dan menganggapnya tidak transparan.

PPATK merupakan lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.


Presiden Joko Widodo hari ini melantik Kiagus Badarudin sebagai Kepala PPATK yang baru menggantikan Muhamad Yusuf. Jokowi juga melantik Dian Ediana Rae sebagai Wakil Kepala PPATK.


Baca: Jokowi Lantik Irjen Kemenkeu jadi Kepala PPATK

Peneliti ICW Donal Fariz mengatakan meski berdasarkan aturan pemilihan kepala PPATK merupakan hak prerogatif presiden, namun ia berharap agar pemilihan lembaga ini bisa melibatkan lembaga penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan membuka partisipasi masyarakat.


"Memang secara mekanisme aturan, penunjukkan kepala PPATK adalah domain dan kewenangan Presiden. Di Undang-undang juga tidak disebutkan secara tegas apa harus ada panitia seleksi (pansel) atau tidak. Tapi tentu kita cukup kecewa dengan proses yang tidak terbuka. Presiden Jokowi cenderung untuk menutupi nama siapa yang kemudian akan diwacanakan, dan di publik juga tidak pernah mendengar nama-nama tersebut apakah diverifikasi atau tidak kepada lembaga penegak hukum lain seperti KPK dan seterusnya," kata Donal Fariz kepada KBR melalui sambungan telepon, Rabu (26/10/2016).

 

Donal menambahkan, untuk membuka keterlibatan publik untuk memilih kepala PPATK, Presiden tidak harus membentuk Pansel yang berbiaya lebih besar dan memakan waktu lebih lama. Bisa saja, Jokowi melakukan lelang jabatan posisi penting seperti yang pernah dilakukannya semasa menjadi Gubernur DKI Jakarta, membuka nama, dan meminta masukan masyarakat atas rekam jejak calon pejabat publik dimana mekanisme seperti itu akan membawa manfaat lebih besar.  


Meski begitu ia berharap nama Kiagus Ahmad Badaruddin yang terpilih, menjadi sinyal bagus untuk memperkuat koordinasi antar penegak hukum seperti PPATK dan KPK.


"Maklum saja Kepala PPATK yang baru ini pernah menjadi staf kepala biro keuangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga menurut saya chemistry organisasi akan bisa terbangun lebih baik ke depannya," ujarnya.


Presiden Joko Widodo menunjuk Kiagus Ahmad Badaruddin sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggantikan Muhammad Yusuf dengan pelantikan yang dilangsungkan Rabu (26/10/2016).


Kiagus Badarudin saat ini berusia 59 tahun. Ia menyatakan ingin membuat PPATK menjadi institusi yang lebih independen dan kredibel. Termasuk bekerjasama dengan Dirjen Pajak di Kementerian Keuangan untuk menelusuri orang-orang yang menghindari pajak.  


Pada tahun 2013, dia pernah menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelahnya, Kiagus menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan sejak 1 Juli 2015. Dia akan menjabat Kepala PPATK untuk masa jabatan tahun 2016-2021.


Editor: Agus Luqman 

  • PPATK
  • pencucian uang
  • KPK
  • Presiden Jokowi
  • korupsi
  • ICW

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!