BERITA

Forum Korban 65: Kasihan Wiranto, Dapat Masukan Salah dari Para Profesor

"Koordinator Forum 65 Bonnie Setiawan mengatakan konsep penyelamatan negara dari ancaman bahaya (clear and present danger) tidak berdasar dan tidak dikenal dalam hukum Indonesia."

Forum Korban 65: Kasihan Wiranto, Dapat Masukan Salah dari Para Profesor
Menko Polhukam Wiranto saat menyampaikan pembelaan mengenai tragedi 1965, latar belakang makar dan negara dalam keadaan gawat darurat (clear and present danger), 1 Oktober 2016. (Foto: Ninik/KBR)



KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto terus menuai kritikan, terkait pernyataannya mengenai tragedi 1965.

Pada 1 Oktober lalu, Wiranto menyebut peristiwa 1965 dilatarbelakangi makar dan upaya penyelamatan negara dari kondisi bahaya (clear and present danger).


Baca: Tragedi 65, Wiranto: Tindakan Negara Dibenarkan Secara Hukum

Berbagai organisasi korban tragedi 1965 yang tergabung dalam wadah Forum 65 menyesalkan pernyataan itu. Koordinator Forum 65 Bonnie Setiawan mengatakan konsep penyelamatan negara dari ancaman bahaya (clear and present danger) tidak berdasar dan tidak dikenal dalam hukum Indonesia.


Bonnie yang merupakan seorang penulis dan sejarawan itu mengatakan, pernyataan Wiranto itu menunjukkan sang menteri maupun tim ahlinya tidak memahami konsep penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1965-1966.


"Mendadak seperti petir di siang bolong, Wiranto yang baru saja menjabat mendapatkan masukan-masukan dari profesor-profesor ini yang tidak tahu apa-apa dan tidak paham rekonsiliasi. Itu bilang clear and present danger. (Itu) Konsep yang sama sekali lepas dari seluruh upaya penyelesaian masalah 65 yang belum pernah dibicarakan sebelumnya. Perlu diketahui, konsep clear dan present danger itu tidak ada dalam yuridiksi di Indonesia," kata Bonnie dalam diskusi di LBH Jakarta, Rabu (12/10/2016).


Bonnie mengatakan pernyataan Wiranto itu membuat upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1965-1966 makin jauh dari harapan. Seharusnya, saran Bonnie, Wiranto mengikuti upaya-upaya yang sudah disusun baik oleh Komnas HAM maupun rekomendasi Simposium Tragedi 1965 yang dipimpin Direktur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo pada April lalu.


"Jadi agak lucu, profesor ini habis mimpi atau apa kok mengeluarkan suatu konsep yang tidak jelas. Terus masuk lagi soal makar. Dari clear and present danger terus ke makar, itu makin tidak jelas lagi. Apa kaitannya dengan makar? Apa kaitannya dengan rekonsiliasi dan penyelesaian 65? (Ini) dua hal yang sama sekali bertentangan. Pak Wirantonya yang kasihan, dia disusupi masukan yang sama sekali berbeda dengan upaya-upaya sebelumnya," ujar Bonnie.


Bonnie tidak menjelaskan siapa saja profesor yang menjadi tim ahli Wiranto.


Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/09-2016/penyelesaian_kasus_65___komnas_ham__rekomendasi_final_berbeda/85280.html"> Penyelesaian Kasus 65, Komnas HAM: Rekomendasi Final Berbeda</a>  </b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/10-2016/51_tahun_tragedi__65___alasan_penyintas___undang_pelapor_khusus_pbb/85584.html"> 51 Tahun Tragedi 65, Alasan Penyintas Undang Pelapor Khusus PBB</a>  </b></li></ul>
    


    Pernyataan itu juga dinilai menghalangi upaya rekonsiliasi yang sedari awal diupayakan untuk menyelesaikan berlarutnya pelanggaran HAM 1965/1966.


    Bonnie Setiawan mengatakan pernyataan Menko Polhukam berpotensi menegasikan semua upaya yang telah dilakukan selama ini untuk menyelesaikan kasus 1965 dan sesudahnya.


    Upaya-upaya itu sudah dimulai sejak ditetapkankannya TAP MPR Nomor V/MPR/2000 yang mengamanatkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tap MPR itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengesahan Undang-undang KKR No.27 tahun 2004, meski kemudian UU itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006. Selanjutnya, Komnas HAM juga menyelidiki kasus 1965 sejak 2008 hingga 2016. Disusul penyelenggaraan Pengadilan Rakyat Internasional (International People's Tribunal) 1965 di Den Haag, Belanda.


    "Istilah makar menjadi pengabsah dan dalih terjadinya dua kejahatan serius terhadap kemanusiaan yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida sebagaimana temuan IPT 1965. Ini tidak saja menegasikan semua upaya pengungkapan kebenaran yang selama ini telah dilakukan berbagai pihak, tetapi juga melestarikan impunitas yang merupakan halangan utama bagi diadakannya Rekonsiliasi yang sepenuhnya," katanya.


    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/07-2016/sidang_rakyat_ipt_beberkan_10_kejahatan_kemanusiaan_peristiwa_1965/83268.html"> Sidang Rakyat IPT Beberkan 10 Kejahatan Kemanusiaan Peristiwa 1965</a>&nbsp; <br>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/headline/07-2016/pasca_putusan_kasus_65__ini_langkah_lanjutan_ipt_1965/83285.html"> Pasca Putusan Kasus 65, Ini Langkah Lanjutan IPT 1965</a>&nbsp; <br>
      


    Editor: Agus Luqman 

  • Forum 65
  • Wiranto
  • Menko Polhukam
  • penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1965
  • IPT 1965
  • tragedi 65
  • korban 1965

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!