BERITA

DPR Tolak Kewenangan Diskualifikasi, Ini Kata Bawaslu

DPR Tolak Kewenangan Diskualifikasi, Ini Kata Bawaslu



KBR, Jakarta- Dewan Perwakilan Daerah (DPR) belum sepakat mengenai kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang kedapatan melakukan kecurangan. Mereka menginginkan agar proses diskualifikasi menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Agung.

Ketua  Bawaslu, Muhammad, menegaskan bahwa di Undang-Undang sudah jelas diatur bahwa Bawaslu berwenang menggugurkan pasangan calon yang kedapatan melakukan kecurangan.


"Tidak, kalau letter di Undang-Undang diskualifikasi itu jelas. Tapi kan, pembuat undang-undang ini kelihatan belum sepakat makna dari Undang-Undang ini. Kalau kami membaca Undang-Undang maka literally saja bahwa diskualifikasi ya haknya sebagai pasangan calon itu berhenti. Tidak bisa kampanye, tidak bisa ikut pemungutan suara," kata Muhammad di DPR, Jumat (7/10).


DPR berdalih diskualifikasi akan menghambat jalannya pilkada serentak. Mereka tidak ingin kejadian seperti di Pematang Siantar dan Mamberamo yang pilkadanya tertunda tahun lalu kembali terulang. Namun, menurut Muhammad, hal itu justru akan mencederai upaya untuk mewujudkan pilkada yang bersih. Lagipula, tambahnya, Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016 memang memberikan celah untuk adanya ketidakserentakan itu.


"Ya dilemanya di situ. Apakah kita mau memperhatikan kepastian hukum atau keserentakan pilkada?" Ujar dia.


Bawaslu mengusulkan agar mekanisme diskualifikasi ini mengadopsi aturan di pasal 157 ayat 12 UU Pilkada. Di situ diatur bahwa jika keputusan Mahkamah Agung turun dalam rentang 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara, maka keputusan dapat diabaikan.


Artinya, jika satu pasangan calon didapati oleh Bawaslu melakukan politik uang, dan dalam rentang 30 hari sebelum pemungutan suara MA juga memutusnya bersalah, maka putusan dapat diabaikan. Pasangan calon tersebut akan tetap mengikuti pemilihan.


"(Lantas bagaimana statusnya nanti jika dia terpilih?) Ya tetap kembali pada keputusan Bawaslu. Kalau tidak, buat apa ada mekanisme KPU dan Bawaslu?" Tegas dia.


Editor: Rony Sitanggang

  • diskualifikasi calon curang
  • Ketua Bawaslu
  • Muhammad
  • pilkada serentak 2017

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!