HEADLINE

Cari Bukti Baru Kasus Munir, Eks Anggota TPF Beri Petunjuk Jaksa Agung

Cari Bukti Baru Kasus Munir, Eks Anggota TPF Beri Petunjuk Jaksa Agung



KBR, Jakarta - Bekas Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir, Usman Hamid menegaskan laporan akhir timnya telah mengungkap dalang pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Namun Usman Hamid menolak menjelaskan apakah dalang itu terkait dengan Badan Intelejen Negara (BIN) atau tidak. Pernyataan itu menguatkan apa yang disampaikan anggota TPF Munir lain yaitu Nazarudin Bunas.


Baca: Eks TPF Munir Sebut Ada Nama Dalang di Dokumen TPF

Usman Hamid hanya memberi petunjuk kepada Kejaksaan Agung untuk mencari bukti baru guna menyeret nama itu ke pengadilan.


Bukti-bukti itu bisa berasal dari keterangan para saksi yang muncul dalam sidang-sidang tersangka kasus Munir sebelumnya, seperti Pollycarpus Budihari Prijanto dan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan.


"Itu adalah perkembangan-perkembangan terbaru, yang putusannya mengundang konsekuensi bagi Jaksa Agung saat itu atau yang sekarang, setelah putusan itu apakah akan menimbang akan mengajukan bukti baru atau tidak," kata Usman Hamid kepada KBR, Rabu (26/10/2016).


Dalam sidang-sidang tersebut, sejumlah saksi menyebutkan dugaan keterlibatan Deputi II BIN Manunggal Maladi, Deputi V BIN Muchdi Pr, dan Deputi VII BIN Bjah Soebiakti dalam pembunuhan Munir.


Deputi V Muchdi PR sempat diadili sebagai terdakwa, namun kemudian divonis bebas. Menurut isteri Munir, Suciwati, tiga deputi itu pasti diperintah oleh Kepala BIN saat itu, Hendropriyono.


Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2016/laporan_tpf_munir__suciwati__keterlibatan_hendropriyono_jelas/86216.html"> Suciwati Sebut Keterlibatan Hendropriyono</a> </b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2016/laporan_asli__tpf_munir_raib__seskab__salinan_bisa_digunakan/86246.html"> Laporan Asli TPF Munir Raib, Seskab: Salinan Bisa Digunakan</a> </b></li></ul>
    


    Namun Usman enggan menjelaskan bagaimana keterlibatan Hendropriyono dalam kasus itu, meski namanya disebut dalam rekomendasin TPF.


    Usman menambahkan, dokumen TPF tidak bisa dijadikan novum (bukti baru) untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atau upaya hukum lain. Ini berarti jaksa dan polisi yang harus mencari bukti baru berdasarkan keterangan yang dihimpun dalam laporan.


    "Jangan harap laporan TPF memuat sebuah novum sebagaimana yang dimaksud secara yuridis," ujar Usman Hamid.


    Baca:

      <li><b><a href="http://kbr.id/headline/10-2016/jaksa_agung_ragukan_akurasi_dokumen_salinan_tpf_munir/86228.html"> Jaksa Agung Ragukan Akurasi Dokumen Salinan TPF Munir</a> </b></li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2016/laporan_tpf_munir_raib__pemerintah_cari_hingga_2_november/86235.html"> Laporan TPF Munir Raib, Pemerintah Cari Hingga 2 November</a> </b></li></ul>
      


      Editor: Agus Luqman 

  • Kasus Munir
  • TPF Munir
  • Usman Hamid
  • Munir Said Thalib
  • Badan Intelijen Negara
  • BIN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!