"Saya pikir, saya datang supaya bisa memberikan klarifikasi kepada polisi atas yg kasus pulau seribu. (Kasus apa pak di pulau seribu?) Yang soal surat al-Maidah," kata Ahok di Bareskrim Polri, Senin (24/10/16).
Sebelumnya, Ahok telah meminta maaf kepada umat Islam mengenai ucapannya tersebut. Ia merasa tidak pernah menghina ayat suci dalam Al Quran. Menurutnya, video berisi ucapannya yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah pihak.
Bareskrim Pori masih meminta keterangan dari berbagai saksi mengenai kasus ini. Termasuk memeriksa video yang menayangkan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu.
Video yang terdiri dari dua versi itu kini tengah dibedah oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri. Setelah transkrip video diperoleh, substansinya akan dinilai oleh saksi ahli.
Baca juga:
Editor: Sasmito