BERITA

[Laporan TPF Munir Raib] Pidanakan Setneg, LBH Jakarta Tunggu Salinan Putusan

""Kita menggugat pemerintahan karena di Kepres ada kewajiban pemerintah untuk mengumumkan hasil TPF.""

[Laporan TPF Munir Raib] Pidanakan Setneg, LBH Jakarta Tunggu Salinan Putusan
Ilustrasi



KBR, Jakarta- LBH Jakarta   menanti salinan putusan sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) atas sengketa informasi publik atas dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir Senin (10/10/2016) lalu. Kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Ucok Sigit hasil putusan yang  mengabulkan pengungkapan hasil TPF itu akan digunakannya untuk menagih ke Kemensetneg.

"Nanti setelah keluar secara tertulis baru kita komunikasi dengan Kemensesneg. Pada prinsipnya kita menggugat pemerintahan karena di Kepres ada kewajiban pemerintah untuk mengumumkan hasil TPF. Nah sejak 24 Juni 2005 pemerintah tidak ada etikat baik mengumumkan," papar Ucok kepada KBR, Kamis (13/10/2016).

Ucok melanjutkan, "nah kenapa akhirnya kita melalui Kemensesneg karena berdasarkan Undang-undang, masalah administrasi pemerintah itu dipegang mereka, itu harusnya jadi tanggung jawab dia. Itu yang kemarin jadi pertimbangan hakim. Bahwa ketika dia bilang tidak ada bukan berarti itu sudah selesai, dia punya kewajiban untuk mencari karena itu dokumen negara."

Pasca putusan Komisi Informasi Pusat KIP, LBH Jakarta mengancam akan mempidanakan Kemensetneg ke Bareskrim Mabes Polri bila Kementerian Sekretariat Negara tidak menyimpan atau menghilangkan dokumen publik tersebut. Ucok menyebut  sudah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk pelaporan pidana Kemensetneg ke Bareskrim Polri.



Senin lalu, Majelis Hakim KIP memutuskan pemerintah wajib mengumumkan hasil investigasi dokumen Tim Pencari Fakta Gabungan (TPGF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib ke publik. Alasannya menurut Ketua Majelis Hakim, Evi Trisulo dokumen Tim Pencari Fakta Gabungan (TPGF) kasus pembunuhan Munir adalah informasi yang boleh diakses oleh publik.


Editor: Rony Sitanggang

  • sengketa informasi tpf munir
  • Pengacara Publik LBH Jakarta
  • Ucok Sigit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!