KBR, Jakarta- LBH Jakarta menanti salinan putusan sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) atas sengketa informasi publik atas dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir Senin (10/10/2016) lalu. Kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Ucok Sigit hasil putusan yang mengabulkan pengungkapan hasil TPF itu akan digunakannya untuk menagih ke Kemensetneg.
"Nanti setelah keluar secara tertulis baru kita komunikasi dengan Kemensesneg. Pada prinsipnya kita menggugat pemerintahan karena di Kepres ada kewajiban pemerintah untuk mengumumkan hasil TPF. Nah sejak 24 Juni 2005 pemerintah tidak ada etikat baik mengumumkan," papar Ucok kepada KBR, Kamis (13/10/2016).
Ucok melanjutkan, "nah kenapa akhirnya kita melalui Kemensesneg karena berdasarkan Undang-undang, masalah administrasi pemerintah itu dipegang mereka, itu harusnya jadi tanggung jawab dia. Itu yang kemarin jadi pertimbangan hakim. Bahwa ketika dia bilang tidak ada bukan berarti itu sudah selesai, dia punya kewajiban untuk mencari karena itu dokumen negara."
Pasca putusan Komisi Informasi Pusat KIP, LBH Jakarta mengancam akan mempidanakan Kemensetneg ke Bareskrim Mabes Polri bila Kementerian Sekretariat Negara tidak menyimpan atau menghilangkan dokumen publik tersebut. Ucok menyebut sudah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk pelaporan pidana Kemensetneg ke Bareskrim Polri.
Senin lalu, Majelis Hakim KIP memutuskan pemerintah wajib mengumumkan hasil investigasi dokumen Tim Pencari Fakta Gabungan (TPGF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib ke publik. Alasannya menurut Ketua Majelis Hakim, Evi Trisulo dokumen Tim Pencari Fakta Gabungan (TPGF) kasus pembunuhan Munir adalah informasi yang boleh diakses oleh publik.
Editor: Rony Sitanggang