BERITA

2015-10-02T14:36:00.000Z

Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan, KKP Masih Temui Kendala di Lapangan

"Di antaranya tumpang tindihnya aturan penenggelaman."

Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan, KKP   Masih Temui Kendala di Lapangan
Ilustrasi (Foto: KKP)

KBR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengaku  kesulitan  menerapkan aturan penenggeman kapal asing ilegal. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin menjelaskan, hal itu lantaran adanya pemahaman yang berbeda antara beberapa lembaga yang terlibat. Sebab kata dia, masing-masing institusi atau lembaga harus tunduk dengan Undang-undang yang terkait dengan kelembagaannya.

"Misalnya begini, dalam Undang-undang perikanan Pasal 69 sudah diatur soal penenggalaman kapal asing itu selama sudah ditemukannya dua alat bukti yang cukup. Tapi kita juga bekerja sama dengan penegak hukum lain yang memiliki Undang-undang yang berbeda. Di situlah permasalahannya. Yang saya ingin, kita menyepakati yang mana? Atau harus ada regulasi tertentu yang bisa mewadahi seluruh penegak hukum untuk menenggelamkan kapal-kapal itu. Intinya ya kembali kepada kesepakatan," jelas Asep, Jumat (02/10).


Sejak dipimpin oleh Susi Pudjiastuti, Kementerian Kelautan dan Perikanan setidaknya telah menenggelamkan sekitar seratusan kapal asing yang masuk wilayah Indonesia secara ilegal. Upaya ini dilakukan untuk menekan angka pencurian ikan yang acapkali terjadi di perairan Indonesia. Akibat pencurian ikan itu, ekspor produk-produk kelautan Indonesia dinilai Menteri Susi menjadi minim.


Editor: Rony Sitanggang

  • Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin
  • kapal pencuri ikan illegal fishing
  • penenggelaman
  • aturan
  • tumpang tindih

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!