BERITA

Soal Risma, Kapolri Akui Ada kelalaian

Soal Risma, Kapolri Akui Ada kelalaian

KBR, Jakarta- Kapolri Badrodin Haiti mengakui ada kelalaian anak buahnya, terkait penetapan calon Walikota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka dalam kasus pemindahan kios Pasar Turi. Ia mengatakan, kelalaian tersebut lantaran polisi terlambat mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan, yang seharusnya dikirim pada Mei 2015 lalu. Namun Kepolisian baru mengirimkan SPDP itu pada 29 September 2015, setelah gelar perkara pada 25 september 2015. Dalam gelar perkara tersebut dinyatakan, tidak ada unsur pidana dalam kasus itu. Kata dia, kesalahan tersebut hanya akan mendapat sanksi berupa teguran.

"Itu hanya persyarat buat Polri kalau ditanya SPDP. SPDP nya ada, nah hasil gelar tgl 25 september itu bahwa semua sepakat bahwa tdk memenuhi unsur tindak pidana, sehingga harus dihentikan. Timbul persoalan, kalau ini dihentikan, SPDP ini blm dikirim ke kejaksaan, karena itu harus dikirim ke kejaksaan. Karena klo SP3 itu bisa dipraperadilankan. Sehingga SPDPnya dikirim ke kejaksaan tgl 29 September 2015," ujar Kapolri di PTIK, Senin (26/10/2015)

Kapolri Badrodin Haiti menambahkan seharusnya kepolisian pada 22 September 2015 mengirimkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) menyusul tidak ditemukannya tindak pidana. Namun, ada kendala teknis sehingga SP3 terlambat dikirimkan. Badrodin menyatakan, SPDP tersebut hanya untuk melakukan pemanggilan. Dia juga menegaskan di SPDP tersebut status Tri Rismaharini hanya sebagai terlapor dan bukan sebagai tersangka. Dia juga menyatakan SPDP ini hanya sebagai persyaratan agar SP3 bisa dikeluarkan. 

Editor: Malika

  • Badrodin Haiti
  • tri rismaharini
  • Pembangunan Pasar Turi Surabaya
  • kasus pasar turi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!