Bagikan:

Sidang Perdana Pembunuhan Engeline, Pengacara Margriet Yakin Kliennya Tak Bersalah

Alasannya berdasarkan berkas perkara dan kesesuaian visum, terdakwa Agus Tay lah yang menjadi pelaku tunggal pembunuhan Engeline.

BERITA | NASIONAL

Kamis, 22 Okt 2015 14:45 WIB

Author

Aika Renata

Sidang Perdana Pembunuhan Engeline, Pengacara Margriet Yakin Kliennya Tak Bersalah

Ilustrasi: Rekonstruksi pembunuhan Engeline (Foto: KBR/Yulius M.)

KBR, Jakarta - Kuasa hukum Margreit Megawe, terdakwa kasus pembunuhan Engeline sangat yakin kliennya   tak bersalah. Menurut Dion Pongkor, salah satu pengacara Margriet,  berdasarkan pada berkas perkara dan kesesuaian visum, terdakwa Agus Tay lah yang menjadi pelaku tunggal pembunuhan Engeline.

Kata dia, Agus sudah membuat pengakuan yang   diperkuat dengan rekonstruksi kejadian. Selain itu, Dion menilai motif pembunuhan yang dilakukan Agus Tay mirip dengan kasus kekerasan seksual berujung pembunuhan yang dilakukan oleh Agus Darmawan. Agus tersangka pelaku pembunuhan bocah dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

"Tanpa bukti dan saksi dan kesesuaian dengan visum, sangat diyakini Agus itu membunuh. Dia sudah mengaku terlebih dahulu dan pengakuan dia sudah kami cocokkan dengan visum." kata Dion, Kamis (22/10).

Dion menambahkan, "kami konsultasikan dengan ahli forensik, ahli otopsi. Sudah kami rekonstruksikan dengan versi pengacara ternyata sama persis yang diakui dengan luka-luka yang ada ditubuh Engeline."

Hari ini berlangsung sidang perdana dua terdakwa pembunuh Engeline, Agus Tay dan Margriet Megawe berlangsung di Denpasar. Keduanya menjadi terdakwa pembunuhan anak 8 tahun. Sidang juga dihadiri Hamidah, ibu kandung Angeline.  

Sebelumnya Engeline dilaporkan hilang sejak 16 Mei 2015 oleh keluarga angkatnya. Namun pada 10 Juni, polisi menemukan jenazah Angeline terkubur di dekat kandang ayam di pekarangan rumahnya. Polisi kemudian menetapkan pekerja di rumah itu, Agus Tay, sebagai tersangka yang kemudian disusul ibu angkat korban, Margriet juga sebagai tersangka.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Bedah Prospek Emiten Energi dan EBT

Google Podcasts Ditutup Tahun Depan

Kabar Baru Jam 7

30 Provinsi Kekurangan Dokter Spesialis

Kabar Baru Jam 8

Most Popular / Trending